Home / Informasi Pajak

Rabu, 16 September 2020 - 21:26 WIB

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara

Dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan Aspek-aspek Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara yang perlu anda ketahui, di saat anda mulai menjalankan suatu bisnis, khususnya bisnis angkutan udara.

Aspek-aspek Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara dapat anda pelajari di artikel di bawah ini.

Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara Tertentu

Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.

Pengertian Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri adalah jasa pelayanan angkutan udara baik untuk angkutan penumpang, angkutan barang, hewan atau tumbuh-tumbuhan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia oleh perusahaan penerbangan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Jasa Angkutan Udara Luar Negeri adalah jasa pelayanan angkutan udara baik untuk angkutan penumpang, angkutan barang, hewan atau tumbuh-tumbuhan yang dilakukan dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia atau sebaliknya oleh perusahaan penerbangan dengan nama dan alamat bentuk apapun. Termasuk penerbangan luar negeri adalah pelayanan angkutan udara luar negeri ke beberapa tempat di Indonesia atau sebaliknya sepanjang pelayanan angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan jasa angkutan luar negeri. “Bagian yang tidak terpisahkan” artinya bahwa seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam satu tiket.

Contoh :
  1. Penerbangan London – Jakarta – Yogyakarta – Denpasar, terangkum dalam satu tiket, maka tidak dikenakan PPN. Tetapi, jika penerbangan dari Jakarta – Yogyakarta, dan Denpasar tiketnya terpisah, sekalipun diterbitkan diluar negeri, tetap dikenakan PPN.
  2. Penerbangan Jakarta – Medan – Singapura. Penerbangan ini kalau terangkum dalam satu tiket tidak dikenakan PPN.
Namun dalam penerbangan Jakarta – Medan – Singapura seperti tersebut di atas ternyata penerbangan Medan – Singapura batal setelah sampai di Medan, maka atas penerbangan Jakarta – Medan terutang PPN dan dipungut di Medan, maka atas penerbangan Jakarta – Medan terutang PPN dan dipungut di Medan pada waktu penumpang yang bersangkutan meminta pengembalian harga tiket.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Ada berbagai jenis tarif tergantung pada industri bisnis seperti yang disebutkan di atas, dan mereka adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan pelayaran dalam negeri
    • Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
  2. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
    • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN atas jasa kebandarudaraan diberikan terbatas untuk menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2009, atas jasa kebandarudaraan tertentu berupa:

  • pelayanan jasa penerbangan;
  • pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
  • pelayanan jasa konter;
  • pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
  • pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo,dan/atau pos

yang diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional maupun asing yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatas diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
  2. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  •  tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan
  • negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.

Atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur Pajaknyaa diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009“.

Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk JKP yang dibebaskan adalah kode 08

Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tidak dapat dikreditkan.

Definisi terkait jasa kebandarudaraan

Perusahaan angkutan udara niaga nasional adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki izin dari Departemen Perhubungan.

Tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia adalah tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.

Perusahaan angkutan udara niaga asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pelayanan jasa penerbangan (PJP, Route Air Navigation Service) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar negeri termasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan penerbangan lintas (over flying).

Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron, lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator.

Pelayanan jasa konter adalah penyediaan dan pemakaian berupa tempat pelaporan, komputer, common use check in counter system, conveyor belt, dan penimbangan barang penumpang di bandar udara.

Pelayanan jasa garbarata (aviobridge) adalah penyediaan dan pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya.

Pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke pesawat udara.

Sekian Penjelasan singkat tentang Aspek-aspek Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara  semoga bisa menjadi referensi, rekan-rekan dalam memahami perpajakan yang berlaku di indonesia.

Baca Juga :

  1. Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
  2. Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
  3. Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
  4. Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
  5. Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
  6. ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI

Share :

Baca Juga

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020
Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Informasi Pajak

Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja
Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
Jenis Kualifikasi Konstruksi

Informasi Pajak

Rincian Kualifikasi Usaha jasa Konstruksi