Aspek Perpajakan Jenis Usaha Jasa Angkutan Umum di Air
Jasa angkutan umum di air meliputi laut, sungai, danau, dan jasa penyeberangan dengan memungut bayaran. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN, untuk lebih jelas dalam pembahasan aspek-aspek perpajakan jasa angkutan umum di air dapat di baca dari artikel di bawah ini.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
Ada berbagai jenis tarif tergantung pada industri bisnis seperti yang disebutkan di atas, dan mereka adalah sebagai berikut:
- Perusahaan pelayaran
- Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
- Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
- Perusahaan pelayaran dalam negeri
- Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
- Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
- Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
- Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
- Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
- Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B
- Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
- Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
- Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
- Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air.
Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum di sungai dan danau, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum penyeberangan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-80/PMK.03/2012adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012) (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012)
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 4A ayat (3) huruf J UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Stdtd UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
- PMK-80/PMK.03/2012tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai PPN
- SE-119/PJ/2010 tentang perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan umum di jalan.
Baca Juga :
- Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
- Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
- Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
- Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
- ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI