Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 adalah sebagai berikut :
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan :angka waktu 1 (satu) bulan;
- Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
- Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposit DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
- Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
- Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Baca Juga :
- Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
- ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun