Home / Informasi Pajak

Rabu, 16 September 2020 - 16:04 WIB

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.03/2018 adalah sebagai berikut :

Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan :angka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
  3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposit DHE dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
  4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
Baca Juga :  PMK NOMOR 32/PMK. 010/2019

Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
  3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

  1. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  2. tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Baca Juga :  Petunjuk Pengisian SPT 1770S

Baca Juga :

  1. Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
  2. ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
  3. CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
  4. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
  5. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21
  6. Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun

Share :

Baca Juga

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

Informasi Pajak

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong
Perhitungan Pajak UMKM

Informasi Pajak

Penghitungan Pajak untuk UMKM
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Informasi Pajak

Natura Tidak Termasuk Objek Pajak