ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
Mengenal PPh Jasa Konstruksi
PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha.
Cakupan Jasa Konstruksi
Untuk memahami PPh Jasa Konstruksi maka kita harus mengetahui apa yang termasuk dalam jasa kontruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan.
Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 40 Tahun 2009.
Tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Bersifat Final, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut :
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dengan kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
- 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%, sebaliknya jika penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai kualifikasi atau izin usaha konstruksi usaha kecil maka akan di kenakan kenaikan tarif menjadi 3%.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi.
Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi
Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, secara umum berdasarkan ketetapan Peraturan Perpajakan, PPh atas Jasa Konstruksi di potong langsung dan di setorkan ke kas negara oleh Pengguna Jasa Konstruksi sesuai ketetapan yang berlaku.
Sehingga Penyedia Jasa Konstruksi Hanya memperoleh Bukti Pemotongan Pajak atas Jasa Konstruksi yang sudah di validasi atau di laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat Pengguna Jasa Konstruksi tersebut.
Namun sebaliknya jika PPh Jasa konstruksi tidak di potong oleh pengguna jasa, sebagai penyedia jasa konstruksi wajib melakuan pemotongan dan menyetorkan sendiri ke kas negara, sehingga tidak menimbulkan PPh Jasa konstruksi kurang bayar.
Untuk lebih memahami perhitungannya, saya akan mengilutrasikan dengan contoh berikut:
Contoh Kasus 1 : Pengguna Jasa Konstruksi Bersifat Pribadi
Tn Mantrie.com berencana membangun rumah di kawasan Kota Bengkulu, untuk keperluan tersebut, Tn Mantrie.com mendatangi perusahaan konstruksi. Meskipun usaha jasa konstruksi tersebut masih terbilang kecil atau termasuk jenis kualifikasi Jasa Konstruksi usaha kecil, namun Tn Mantrie.com ingin mempercayakan pengerjaan pembangunan rumahnya ke perusahaan tersebut.
Setelah melakukan kesepakatan dengan penyedia Jasa Konstruksi, atas rencana dan bentuk bangunan yang di inginkan Tn Mantrie.com, sesuai RKAB yang di hitung oleh penyedia jasa konstruksi terdapat biaya pembangunan terseebut sebesar 2,2M sudah termasuk PPN 10%.
Dalam contoh kasus ini penyedia jasa konstruksi melakukan, perencanaan, pembelian bahan bangunan, serta melakukan pembangunan sendiri tanpah kerja sama ke penyedia jasa konstruksi lainnya.
Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 2% sehingga perhitungannya akan seperti ini:
Nilai Kontrak sebelum PPN 10% X Tarif PPh Jasa Konstruksi
2.000.000.000 X 2% = Rp40.000.000
Berdasarkan perhitungan PPh Jasa Konstruksi tersebut ada kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam perpajakan sebagai berikut:
Kewajiban Pengguna Jasa Konstruksi:
- Tn Mantrie.com Wajib Memotong dan Menyetorkan PPh Jasa Konstruksi (PPh Final Pasal 4 Ayat 2) ke Kas Negara, serta melaporkan ke Kantor Pelayan Pajak Setempat.
- Tn Mantrie.com Wajib Menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Jasa Konstruksi ke Penyedia Jasa Konstruksi yang telah di validasi Kantor Pelayanan Pajak.
Kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi:
- Wajib Menyetorkan PPN 10% sebesar Rp200.000.000 ke Kas Negara dan Melaporkan SPT PPN ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Wajib Menerbitkan Faktur Keluaran, yang akan di berikan sebagai lampiran tagihan ke Pengguna Jasa Konstruksi
Contoh Kasus 2 : Pengguna Jasa Konstruksi Pemerintahan
Tn Mantrie.com Merupakan Pengusaha Konstruksi Berbentuk Badan Hukum, melakukan Pekerjaan dengan Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu dengan Jenis Perkerjaan Membangun salah satu gedung perkantoran dengan nilai kontrak Rp11M sudah termasuk PPN 10%.
Dalam kasus ini Tn Mantrie.com merupakan Pengusaha Konstruksi termasuk kualifikasi Jasa Konstruksi Usaha Menengah Keatas yang melakukan pekerjan sendiri tanpah bekerjasama dengan perusahaan jasa konstruksi lainnya, dan melakukan pekerjaan membangun salah satu gedung perkantoran Pemerintah Kota Bengkulu, pengenaan tarif PPh Jasa Konstruksi Tn Mantrie.com sebagai penyedia jasa sebesar 3%.
Karena Tn Mantrie.com adalah penyedia jasa konstruksi perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha menengah keatas, maka dikenakan Tarif 3% sebesar Rp300.000.000 sehingga perhitungannya akan seperti ini:
Nilai Kontrak sebelum PPN 10% X Tarif PPh Jasa Konstruksi
Rp10.000.000.000 X 3% = Rp300.000.000
Berdasarkan perhitungan PPh Jasa Konstruksi tersebut ada kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Konstruksi dalam perpajakan sebagai berikut:
Kewajiban Pengguna Jasa Konstruksi:
- Bendaharawan Pemerintah Bengkulu Sebagai Pengguna Jasa Konstruksi Wajib Memotong dan Menyetorkan PPh 3 % atas Jasa Konstruksi Sebesar Rp300.000.000, serta di laporan dan di validasi oleh Kantor Pelayan Pajak setempat.
- Bendaharawan Pemerintah Bengkulu Sebagai Pengguna Jasa Konstruksi Wajib Menyerahkan Bukti Pemotongan Jasa Konstruksi (PPh 4 Ayat 2) yang telah divalidasi Kantor Pelayanan Pajak ke Penyedia Jasa Konstruksi.
- Bendaharawan Pemerintah Bengkulu Sebagai Pengguna Jasa Konstruksi Wajib Memotong dan Menyetorkan PPN 10% Sebesar Rp.1.000.000.000 ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi:
1. Tn Mantrie.com Wajib Menerbitkan Faktur Keluaran, yang akan di berikan sebagai lampiran tagihan ke Pengguna Jasa Konstruksi.
2. Tn Mantrie.com Wajib Melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak.
Mungkin itu pembahasan singkat tentang Aspek Perpajakan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Dirjen Pajak yang berlaku sampai saat ini, apabila ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar yang telah di sediakan di website ini.
Baca Juga :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Jangan Lupa Share dan Berlanggan