Home / Informasi Pajak

Senin, 17 Agustus 2020 - 08:46 WIB

Aspek Perpajakan Perushaan Ekspedisi

 

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:


1.Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
 
2.Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3.Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur Pasal 5, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun jasa freight forwarding tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Atas penyerahan jasa freight forwarding oleh perusahaan Bapak kepada customer dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan Bapak sebagai pemberi jasa freight forwarding .

Dalam hal dokumen-dokumen pabean (berupa Faktur Pajak, invoice dan lain-lain) untuk menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping tine, airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas nama:

1. Penerima jasa (konsumen perusahaan Bapak), maka biaya-biaya tersebut tidak termasuk kedalam Dasar Pengenaan Pajak karena merupakan reimbursement; atau

 
2. Perusahaan Bapak dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen perusahaan Bapak), maka biaya-biaya tersebut bukan merupakan reimbursement, sehingga merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Selanjutnya apabila terdapat perbedaan jumlah antara biaya-biaya yang dibayarkan oleh perusahaan Bapak kepada shipping line, airline atau pihak ketiga dengan yang dimintakan oleh perusahaan Bapak kepada customer. maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak.

Sesuai PMK-244 yang efektif pertanggal 01 Januari 2009 Jenis Jasa freight forwarding tdk lagi dipotong PPh Pasal 23.
Perusahaan ekspedisi atau EMKL itu pemberlakuan pajaknya mengacu ke peraturan
atas penyerahan jasa ekspedisi terutang ppn.
dasar hukumnya berikut rekan:
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 242/PJ.532/1997

TENTANG

PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukanoleh Pemerintah maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut, merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan bagian usaha jasa angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3. Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut, dan atas penyerahan BKP oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebihlanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.

5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat  Saudara,diberikan penegasan sebagai berikut :

 

  • 5.1. Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasaangkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luarnegeri sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3,dikecualikan dari pengenaan PPN.
  • 5.2. Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak karena tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, sehingga ataspenyerahan jasa tersebut terutang PPN.
  • 5.3. Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 hanya mengatur fasilitas perpajakan atas penyerahan BKP, tidak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa ekspedisi terutang PPN.

dilaporkan tiap bulan Psl. 25, PPN , dan PPh Masa 21.

krn yg Rp 3 jtu itu murni cost to cost ( dokumen atas nama pihak ke 3 ,tidak ada mrk up n down,dolkumen asli dikasih ke pihak ke 3) tidak terutang PPN maupun pphklo menurut saya yg Rp 500.000 ribu itu terutang ppn krn jasa handlingTergantung kebiakan masing perusahaan mao digabung ato gak…biasa nya utk reimbursement kita tagih nya 1> kita tagih invoice debit note sebesar 3 jt (tidak terutang ppn)dgn melmpirkan bukti bahwa itu adl cost to costdan 2> 500 ribunya dengan invoice yg terutang ppn (terpisah dari tagihan reimbursement) tagihan dr perusahaan EMKL tertera, jasa handling, storage, administari fee, trucking fee, collection fee, cargo charges,EDI fee. Apakah terhutang PPh 23 atas jasa2 yang tercantum dalam tagihan dari perusahaan EMKL??

PPn terutang sebesar jasa handling/jasa perantara pengurusan transportasi saja.
Beban lain (umpama : tagihan dari PT. X EMKL atau nama perusahaan pemberi jasa lainnya) adalah reimbursemen cost, (bukan objek PPn)

silahkan dicocokan dengan UU pph pasal 23 dan PMK 244 tahun 2008, jika masuk dalam kategori yang disebutkan dalam peraturan tersebut maka terutang pph pasal 23 namun jika tidak termasuk berarti tidak terutang.
UNTUK KIRIMAN PAKET
terutang 1% itu untuk jasa pengiriman paket (menggunakan Nilai Lain sebagai DPP). Dengan rincian, sbb :
DPP = 10% X Tagihan dan PPN = 10% X DPP —> efektif = 1% X tagihan.
YANG TIDAK KENA PPN
Biasanya diinvoice itu ada ocean Freight (including THC,BAF,Seal Fee,Telex release), B/L Fee, Document+adm Fee, Correction Fee, Storage, Trucking, Demurrage, Customs Clearance/Handling Fee, dll…

Masih mengacu pada S-766 semua penyerahan tersebut tidak termasuk penyerahan yang tidak terutang PPN..kecuali jika invoice dari Shipping Line or Airline atas nama customer forwarder.

Walaupun Biaya Ocean Freight merupakan jasa perkapalan yang termasuk kedalam jenis jasa yag tidak terutang PPN…

 
3. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-975/PJ.53/2003 tentang Dasar Pengenaan PPN dalam Industri Freight Forwarder antara lain menyimpulkan sebagai berikut :

  • a. Apabila dalam invoice terdapat biaya reimbursement yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa yang didalamnya terdapatbiaya yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain biaya freight, biaya warehouse, bea masuk, dan biaya bill of lading, maka atas bagian yang direimburs itu tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya apabila terdapat perbedaan antara nilai biaya freight, biaya warehouse dan biaya lain-lain yang dibayarkan perusahaan jasa forwarding kepada perusahaan pelayaran atau pihak lain dengan yang dimintakan oleh perusahaan jasa forwarding kepada pelanggan, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak.
  • b. Apabila dalam kontrak seluruh tagihannya atas nama pemberi jasa maka Pajak PertambahanNilai terutang atas seluruh nilai kontrak termasuk biaya penggantian atau reimbursement.
4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan Surat Direktur Jenderal Pajak pada angka 3 serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  • a. Sepanjang pembukuan yang Saudara lakukan lazim dipakai di Indonesia berdasarkan Prinsip Standard Akuntansi Keuangan dan dapat terlihat pajak yang terutang maka metode yang Saudara tunjukkan dapat digunakan.

b. Pencatatan dalam pembukuan Saudara untuk biaya reimbursement atas nama penerima jasa dan pendapatan saudara atas Jasa Freight Forwarding berasal dari selisih antara biaya yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dengan yang dimintakan ke penerima jasa harus menggambarkan keadaan sebenarnya atas besarnya piutang yang akan ditagih, reimbursement dari penerima jasa, pendapatan Saudara dan PPN yang terutang atas transaksi tersebut, dan alternatif ke 2 dalam surat Saudara lebih memenuhi kriteria sebagaimana diuraikan diatas, selain itu juga dengan sistem pembukuan tersebut lebih mudah untuk ditelusuri baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun oleh fiskus.



Mencari Ilmu itu Tanpa Batas.

Share :

Baca Juga

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Informasi Pajak

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP

Informasi Pajak

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
UU HPP Program PPS

Informasi Pajak

Tax Amnesty Tahun 2022
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Pengertian dan Pencatatan Piutang Usaha Dalam Akuntansi