Home / PPN

Rabu, 29 November 2023 - 09:21 WIB

Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN

Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal Pasal 4A Huruf (2) UU PPN

NoKeteranganUU NO 34 TH 2009PP No 7 TH 2021
a.barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;AktifDihapus
b.barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;AktifDihapus
c.makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; danAktifAktif
d.uang, emas batangan, dan surat berharga.AktifAktif

 

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu sesuai Pasal 4A Huruf (3) UU Pajak Pertambahan Nilai

Baca Juga :  Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0
NoKeteranganUU NO 34 TH 2009PP No 7 TH 2021
a.jasa pelayanan kesehatan medis;AktifDihapus
b.jasa pelayanan sosial;AktifDihapus
c.jasa pengiriman surat dengan perangko;AktifDihapus
d.jasa keuangan;AktifDihapus
e.jasa asuransi;AktifDihapus
f.jasa keagamaan;AktifAktif
g.jasa pendidikan;AktifDihapus
h.jasa kesenian dan hiburan;AktifAktif
i.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;AktifDihapus
j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;AktifDihapus
k.jasa tenaga kerja;AktifDihapus
l.jasa perhotelan;AktifAktif
m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;AktifAktif
n.jasa penyediaan tempat parkir;AktifAktif
o.jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;AktifDihapus
p.jasa pengiriman uang dengan wesel pos; danAktifDihapus
q.jasa boga atau katering.AktifAktif
Baca Juga :  Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

 

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 7 UU Pajak Pertambahan Nilai

NoKeteranganUU NO 34 TH 2009PP No 7 TH 2021
1Tarif Pajak Pertambahan Nilai10%11%
2a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;0%0%
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan0%0%
c. ekspor Jasa Kena Pajak.0%0%

Catatan :

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% (sebelas persen) berlaku sejak 1 April 2022 , dan 12% (dua belas persen )Berlaku mulai 1 Januari 2025

Share :

Baca Juga

Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
PPh 4 Ayat 2

PPN

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PPN secara Jabatan

PPN

Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
PPh 4 Ayat 2

PPN

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Cara Bikin Faktur

PPN

Cara Membuat Faktur Pajak
Kode Objek Pajak PPN

PPN

Kode Objek Pajak PPN
SANKSI DENDA PPN

PPN

SANKSI DENDA PPN
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai