Dalam kesempatan ini Mantrie.com akan berbagi barang dan jasa tidak kena pajak PPN yang akan di jabarkan dalam tulisan di bawah ini.
Objek Pajak PPN
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean atau di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP.
Jenis barang atau jasa yang dikenakan PPN jumlahnya sangat banyak dan bervariasi. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda mengetahui barang atau jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN. Berikut daftarnya:
Barang Tidak Kena PPN
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain sebagainya).
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat (beras, jagung, susu, daging, kedelai, dan lain sebagainya).
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, yang meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi baik di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jasa Tidak Kena PPN
- Pelayanan kesehatan medis.
- Pelayanan sosial.
- Pengiriman surat dengan prangko.
- Keuangan.
- Asuransi.
- Keagamaan.
- Pendidikan.
- Kesenian dan hiburan.
- Penyiaran yang tidak bersifat iklan.
- Angkutan umum di darat dan di air, serta angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Tenaga kerja.
- Perhotelan.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum.
- Penyediaan tempat parkir.
- Telepon umum dengan menggunakan uang logam.
- Pengiriman uang dengan wesel pos.
- Boga atau katering.
Tarif PPN Pengusaha
Penentuan besarnya tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Adapun rincian tarif PPN pada peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur tentang kepabeanan.
- Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
- Khusus barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 10%, besaran tarif tersebut masih bisa berubah menjadi paling rendah 5%, dan paling tinggi 15%.
Baca Juga : Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
Pembayaran dan Pelaporan PPN Pengusaha
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PPN merupakan pajak yang ditanggung oleh pembeli, sehingga pembeli yang harus membayar biayanya. Sedangkan kewajiban untuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan menjadi tanggung jawab penjual atau PKP.
PPN disetor dan dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak. Sebagai contoh, PPN bulan Januari harus dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan Febuari. Bukti pungutan PPN ini dinamakan faktur pajak. Dalam faktur pajak tercantum beberapa hal seperti nama, alamat, barang atau jasa yang dibeli, NPWP, dan lain sebagainya.
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Jika jumlah transaksi kurang dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Baca Juga :
- CARA MUDAH MEMAHAMI PPN
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/