Home / Informasi Pajak

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:36 WIB

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)

Study Kasus : Batas waktu pelaporan Perpajakan

Berikut ini adalah informasi batas pelaporan perpajakan yang berlaku di indonesia, agar rekan-rekan terhindar dari sanksi dan keterlambatan pelaporan pajak, silahkan rekan-rekan baca informasi di bawah ini.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:

NoJenis SPTBatas Waktu Pelaporan
ISPT Tahunan
1.SPT Tahunan Wajib Pajak Orang PribadiPaling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun PajakĀ  (31 Maret)
2.SPT Tahunan Wajib Pajak BadanPaling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)
IISPT Masa
1.PPh Pasal 4 Ayat 2Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2.PPh Pasal 15Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3.PPh Pasal 21/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4.PPh Pasal 23/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5.PPh Pasal 25Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6.PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7.PPh Pasal 22Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8.PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya
8.PPh Pasal 22 yang dipungut oleh BendaharaPaling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
Baca Juga :  TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP

Khusus bendahara tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga :  PP Nomor 30 Tahun 2020

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Sekian informasi batas pelaporan perpajakan yang berlaku di indonesia, semoga bermanfaat

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Sumber : www.pajak.go.id

 

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
Biaya Leasing Menurut Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Leasing Menurut Perpajakan
APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
PPH HARTA YANG BELUM DILAPOR

Informasi Pajak

Pajak Pas Final
Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Contoh Pencatatan Penjualan Aset
Istilah Pajak

Informasi Pajak

Istilah Pajak yang Perlu Anda Ketahui