Home / Informasi Pajak

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:36 WIB

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)

Study Kasus : Batas waktu pelaporan Perpajakan

Berikut ini adalah informasi batas pelaporan perpajakan yang berlaku di indonesia, agar rekan-rekan terhindar dari sanksi dan keterlambatan pelaporan pajak, silahkan rekan-rekan baca informasi di bawah ini.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:

NoJenis SPTBatas Waktu Pelaporan
ISPT Tahunan
1.SPT Tahunan Wajib Pajak Orang PribadiPaling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret)
2.SPT Tahunan Wajib Pajak BadanPaling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)
IISPT Masa
1.PPh Pasal 4 Ayat 2Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2.PPh Pasal 15Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3.PPh Pasal 21/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4.PPh Pasal 23/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5.PPh Pasal 25Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6.PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7.PPh Pasal 22Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8.PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya
8.PPh Pasal 22 yang dipungut oleh BendaharaPaling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
Baca Juga :  UU HPP Cluster PPh

Khusus bendahara tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga :  Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Sekian informasi batas pelaporan perpajakan yang berlaku di indonesia, semoga bermanfaat

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Sumber : www.pajak.go.id

 

Share :

Baca Juga

Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Wajib Pajak Non-Efektif Brdasarkan PENG-14/PJ.09/2020
Perlakuan PP No 23 Tahun 2018

Informasi Pajak

PERLAKUAN PP No 23 Tahun 2018
PP 46 Tahun 2013

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Oleh Badan Usaha & Pribadi
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Sewa Bangunan yang Harus di Ketahui
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

Informasi Pajak

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Solusi Aktivasi dan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak