Home / Informasi Pajak

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:36 WIB

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)

Study Kasus : Batas waktu pelaporan Perpajakan

Berikut ini adalah informasi batas pelaporan perpajakan yang berlaku di indonesia, agar rekan-rekan terhindar dari sanksi dan keterlambatan pelaporan pajak, silahkan rekan-rekan baca informasi di bawah ini.

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:

NoJenis SPTBatas Waktu Pelaporan
ISPT Tahunan
1.SPT Tahunan Wajib Pajak Orang PribadiPaling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun PajakĀ  (31 Maret)
2.SPT Tahunan Wajib Pajak BadanPaling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)
IISPT Masa
1.PPh Pasal 4 Ayat 2Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2.PPh Pasal 15Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3.PPh Pasal 21/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4.PPh Pasal 23/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5.PPh Pasal 25Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6.PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7.PPh Pasal 22Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8.PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya
8.PPh Pasal 22 yang dipungut oleh BendaharaPaling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
Baca Juga :  Kewajiban Perpajakan Angkutan Udara

Khusus bendahara tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga :  PP Nomor 30 Tahun 2020

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Sekian informasi batas pelaporan perpajakan yang berlaku di indonesia, semoga bermanfaat

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Sumber : www.pajak.go.id

 

Share :

Baca Juga

Piutang Usaha

Informasi Pajak

Pengertian dan Pencatatan Piutang Usaha Dalam Akuntansi
Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Kewajiban Pajak Toko yang Harus di Ketahui
PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO

Informasi Pajak

PENIADAAN PENGUSUTAN TERHADAP DEPOSITO
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Subjek Pajak Orang Pribadi & Persyaratnya
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
Biaya yang diakui pajak

Informasi Pajak

Biaya yang diakui pajak
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan