Home / Informasi Pajak

Senin, 30 Agustus 2021 - 10:38 WIB

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK YANG PERLU ANDA KETAHUI

Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

  1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
  2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  3. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  4. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Baca Juga :  Natura Tidak Termasuk Objek Pajak

Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

  1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
  2. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  3. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh
  4. disampaikan.
Baca Juga :  Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

BATAS PEMBAYARAN & PELAPORAN SPT MASA PAJAK

Jenis PajakBatas Pembayaran (Paling Lambat)Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)Undang Undang di bidang Perpajakan
PPh pasal 4(2) setor sendiritgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 4(2) pemotongantgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 15 setor sendiritgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 15 pemotongantgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 21tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 23/26tgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 25tgl 15 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)saat penyelesaian dokumen PIB 
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC1hari kerja berikutnyahari kerja terakhir minggu berikutnya
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawanhari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang14 hari setelah masa pajak berakhir
PPh pasal 22 migastgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentutgl 10 bulan berikutnyatgl 20 bulan berikutnya
PPN & PPnBMakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikanakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN atas kegiatan membangun sendiritgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabeantgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajakakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawantgl 7 bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNharus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN 
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawantgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Sumber : www.pajak.go.id

Itulah Batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang wajib teman-teman ketahui, untuk menghindari sanksi dan denda di dalam perpajakan yang berlaku di indonesia.

Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Halaman Fb di link ini; https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
Forum diskusi di link ini; https://www.facebook.com/groups/552266549351757/

Baca Juga :

Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi

NPWP Non Efektif Bagi Wajib Pajak

Subjek Pajak Orang Pribadi & Persyaratnya

Share :

Baca Juga

Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengertian Lengkap Buku Besar Secara Akuntansi
KETETAPAN PAJAK

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak Sesuai Prosedur Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

Pajak Tangguhan Menurut Perpajakan

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Informasi Pajak

RUU Harmonisasi Resmi disahkan
UU HPP Cluster KUP

Informasi Pajak

UU HPP Cluster KUP
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya
Pajak Usaha Catering

Informasi Pajak

Pajak Usaha Catering Sesuai Ketentuan