PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pada ayat (1) adalah :
- Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.