Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:08 WIB

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pada ayat (1) adalah :

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.
Baca Juga :  Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

 

Baca Juga :  Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

PMK Nomor 167/PMK.03/2018.Pdf

Share :

Baca Juga

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan
Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22

Informasi Pajak

Memahami Apa itu Bea Meterai
Program Akuntansi Tahun 2022

Informasi Pajak

Software Program Akuntansi Tahun 2022
PP 46 Tahun 2013

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Oleh Badan Usaha & Pribadi
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Pengertian BPHTB

Informasi Pajak

Penegertian BPHTB dan Tarifnya