Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:08 WIB

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pada ayat (1) adalah :

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.
Baca Juga :  Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya

 

 

Baca Juga :  Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018.Pdf

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
PPh 4 Ayat 2

Informasi Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

BATAS WAKTU PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK
Aspek Perpajakan Angkutan Air

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Angkutan Air yang Harus diketahui
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis
Pengertian Penagihan Seketika

Informasi Pajak

Penagihan Seketika dan Sekaligus
PP 46 Tahun 2013

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Oleh Badan Usaha & Pribadi