Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:08 WIB

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pada ayat (1) adalah :

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.
Baca Juga :  Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

 

 

Baca Juga :  Kode Error e-Filing dan Cara Penangannya

PMK Nomor 167/PMK.03/2018.Pdf

Share :

Baca Juga

Kewajiban Wajib Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Pajak Usaha Catering

Informasi Pajak

Pajak Usaha Catering Sesuai Ketentuan
Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
Koreksi Fiskal Positif dan Negatif merupakan penyesuaian pada laporan laba rugi secara fiskal, yang timbul saat penyusunan Laporan SPT Tahunan.

Informasi Pajak

PAJAK ATAS PENGHASILAN ROYALTI
Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS MINUMAN