Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:08 WIB

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pada ayat (1) adalah :

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.
Baca Juga :  Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

 

 

Baca Juga :  Fungsi SPT PPh dan SPT PPN

PMK Nomor 167/PMK.03/2018.Pdf

Share :

Baca Juga

Kode Jenis Setoran PPh 22

Informasi Pajak

Kode Objek Pajak PPh 22
Penyidikan Pajak

Informasi Pajak

PENYIDIKAN PAJAK
Kewajiban Wajib Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui
Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Contoh Pencatatan Penjualan Aset

Informasi Pajak

Syarat Restitusi Perpajakan
Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong

Informasi Pajak

Cara Terbitkan Faktur Untuk Jasa Pemborong
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

NPWP Non Efektif Bagi Wajib Pajak
Pembetulan SPT Tahunan

Informasi Pajak

Pembetulan SPT Tahunan Sebelum & Setelah Pemeriksaan