Home / Informasi Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 - 09:08 WIB

Biaya Makan Pengurang Penghasilan Bruto

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja

PMK Nomor 167/PMK.03/2018 Pasal 2 Pemberian  natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja pada ayat (1) adalah :

  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan.
Baca Juga :  Harga Wajar Dalam Hubungan Istimewa

 

 

Baca Juga :  Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan

PMK Nomor 167/PMK.03/2018.Pdf

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Natura Tidak Termasuk Objek Pajak
SYARAT BUKA USAHA

Informasi Pajak

Syarat Buka Usaha Pendirian PT dan CV
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Informasi Pajak

TARIF PENYUSUTAN AKTIVA TETAP
Tarif PPh Badan 2021

Informasi Pajak

Tarif PPh Badan 2021
Batas waktu pelaporan Perpajakan

Informasi Pajak

Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)