Study Kasus : Biaya yang diakui pajak
Untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) dalam suatu laporan keuangan baik laporan keuangan orang pribadi maupun badan hukum, ada biaya-biaya yang diakui pajak, dan ada biaya yang harus di koreksi di dalam pelaporan SPT Tahunan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008 .
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
Berikut ini adalah biaya-biaya yang bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan UU NO. 36 Tahun 2008:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
- iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
- kerugian selisih kurs mata uang asing;
- biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
- sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
- sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sekian informasi biaya-biaya yang diakui pajak dalam suatu laporan keuangan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan di dalam menyusun suatu laporan keuangan.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.