Home / Informasi Pajak

Minggu, 3 Oktober 2021 - 07:18 WIB

Biaya yang diakui pajak

Study Kasus : Biaya yang diakui pajak

Untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP) dalam suatu laporan keuangan baik laporan keuangan orang pribadi maupun badan hukum, ada biaya-biaya yang diakui pajak, dan ada biaya yang harus di koreksi di dalam pelaporan SPT Tahunan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008 .

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

Berikut ini adalah biaya-biaya yang bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan UU NO. 36 Tahun 2008:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
  • iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  • kerugian selisih kurs mata uang asing;
  • biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  • biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga :  Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi

Sekian informasi biaya-biaya yang diakui pajak dalam suatu laporan keuangan berdasarkan UU No. 36 Thn 2008, semoga bisa bermanfaat untuk rekan-rekan di dalam menyusun suatu laporan keuangan.

Baca Juga :  Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Sanksi Denda Administrasi Perpajakan
Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan

Informasi Pajak

Biaya Koreksi Fiskal Perpajakan
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri
Tarif Penyusutan Harta Berwujud

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan Harta Berwujud
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan
PPh 0,5%

Informasi Pajak

Kode Setoran PPh UMKM

Informasi Pajak

Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja