Home / Informasi Pajak

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:29 WIB

Cara Daftar NPWP untuk Orang Pribadi

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi Tata Cara Daftar NPWP dan hal-hal yang perlu di ketahui sebelum anda mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran – untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada tiga Cara Daftar NPWP yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP adalah sebagai berikut.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

Bagi WNI, fotokopi KTP,

Bagi WNA:

  1. Fotokopi paspor; dan
  2. Fotokopi KITAS; atau
  3. Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

  1. Dokumen identitas diri
  2. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
    1. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
    2. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

Dokumen identitas diri

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

  1. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  2. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

  1. Identitas perpajakan suami
  2. Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  3. Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  4. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Baca Juga :  Tarif PPh Badan 2021

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Ada empat  kategori Cara Daftar NPWP  Orang Pribadi, yaitu :

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
    Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi.
    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:

KewarganegaraanDokumen
bagi Warga Negara IndonesiaFotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi Warga Negara AsingFotokopi Paspor; dan
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Dokumen kelengkapan berupa: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

  1. salah seorang ahli waris
  2. pelaksana wasiat
  3. pihak yang mengurus harta peninggalan

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:

  1. tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau
  2. tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

  1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
  2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
    • fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
    • fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
    • fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sekian Cara Daftar NPWP Secara Online, Semoga Bisa Bermanfaat Untuk anda. Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :

Halaman Fb di link ini;

https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/

Forum diskusi di link ini;

https://www.facebook.com/groups/552266549351757/

Baca Juga Tutorial Pajak di bawah ini :

  1. Pengisian e-Filing 1770 S Lengkap dengan Panduan
  2. Cara Lapor Pajak Via DJP ONline Terlengkap
  3. Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Terlengkap
  4. Cara Pengisian eSPT PPh 4 ayat 2 Terlengkap
  5. Cara Pengisian eSPT PPh 23 Terlengkap
  6. Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot
  7. Solusi E-Faktur Error ETAX 40001

Share :

Baca Juga

Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
APLIKASI PAJAK GRATIS

Informasi Pajak

Aplikasi Belajar Pajak Gratis
Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Informasi Pajak

Syarat Restitusi Perpajakan
Pajak UMKM 0,5%

Informasi Pajak

Pajak UMKM 0,5%
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??