Berikut ini adalah Tutorial Cara Lapor Realisasi Dividen yang diinvestasikan di dalam negeri, sesuai aturan UU No 11 Tahun 2020, dimana wajib pajak yang menerima penghasilan dividen di bebaskan dari objek pajak, jika penghasilan dividen tersebut diinvetsasikan di dalam negeri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk mempersingkat waktu silahkan rekan-rekan perhatikan dan pahami dengan cermat, tutorial di bawah ini.
- Log-in Djp Online, masukan User “NPWP” dan “Pasword”
- Setelah masuk ke branda DJP Online, silahkan klik “Profil” seperti pada gambar yang telah saya sematkan di bawah ini.
- Selanjutnya, anda klik “Aktivasi Fitur”
- Setelah anda klik “Aktivasi Fitur” maka akn muncul bebarapa pilihan yang perlu anda centang, untuk pelaporan Realisasi Dividen yang di Investasikan anda harus mencentang “eReporting Investasi” seperti pada gambar di bawah ini.
- Setelah anda mengklik dan mencentang “eReporting Investasi” selanjutnya silahkan anda klik tombol “Ubah Fitur Layanan”. Maka akan nampak seperti gambar di bawah ini.
- Setelah anda klik “Ubah Fitur Layanan” maka akan muncul pertanyaan, “Apakah anda yakin ingin mengubah?”anda klik “Ya”, sehingga akan ada pemberitahuan muncul “Sukses”.
- Setelah sukses silahkan anda masuk atau klik Menu”Layanan” kemudian Pilih Menu “Investasi Reporting” seperti pada gambar dibawah ini.
Setelah anda klik “Investasi Roporting” akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini,
- Selanjutnya anda pilih “Lapor” dan klik “Laporan Dividen atau Penghasilan Lain”
- Klik “Tambah” dan silahkan isi sesuai dasar dari penerimaan penghasilan dividen dan jumlah dividen yang di investasikan.
Selanjutnya anda klik “Tambah Laporan Investasi” nampak seperti pada contoh gambar dibawah ini, penghasilan dividien yang diinvestasikan di dalam negeri, berupa “Tabungan” anda isi nominal sesui jumlah yang anda investasikan beserta tanggal dan tahun investasi.
Setelah kolom yang tersedia anda lengkapi, selanjutnya anda klik “Submit” sehingga pelaporan realisasi penghasilan dividen yang diinvestasikan didalam negeri di anggap selesai.
Pelaporan realisasi dividen yang diinvestasikan, wajib di laporkan selama tiga tahun berturut-turut,
Baca Juga : Solusi Bebas Pajak Dividen