Home / PPN / Tutorial Pajak

Selasa, 15 September 2020 - 10:43 WIB

Cara Membuat Faktur Pajak

Secara singkat, untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP harus mengunduh atau download dan kemudian meng-install aplikasi e-Faktur di komputer. Setelah itu PKP bisa menggunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak keluaran.

Cara Bikin Faktur

 

 

Cara membuat faktur pajak keluaran menggunakan aplikasi e-Faktur adalah sebagai berikut:

1. Melakukan login ke aplikasi e-Faktur.

2. Klik menu “Faktur” kemudian masuk ke “Administrasi Faktur”.

3. Pilih “Rekam Faktur”.

4. Pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan.

5. Jenis Faktur. Pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.

6. Nomor referensi diisi dengan catatan yang diperlukan termasuk untuk menulis nomor induk kependudukan bagi lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP.

7. Klik “Lanjutkan”.

8. Masukkan identitas lawan transaksi, mulai dari NPWP, Nama, dan Alamat Lengkap. Jika pengguna memiliki lawan transaksi yang sama untuk setiap transaksi, pengguna bisa klik tombol F3 atau tombol Cari NPWP. Namun sebelumnya pengguna harus merekam dulu identitas masing-masing lawan transaksi melalui menu Referensi — Lawan transaksi — Administrasi Lawan Transaksi.

Baca Juga :  Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

9. Klik “Lanjutkan”.

10. Pilih “Rekam Transaksi”,

11. Mengisi detail penyerahan BKP/JKP.

12. Pilih “Simpan” untuk menyelesaikan pembuatan faktur pajak keluaran.

13. Pengguna akan diarahkan kembali ke menu “Administrasi Faktur”, kemudian klik “Perbaharui” untuk melihat faktur pajak keluaran yang belum di-approve.

Setelah membuat faktur pajak keluaran, pengguna e-Faktur diharuskan meng-upload faktur pajak keluaran. Untuk melakukan upload, pengguna e-Faktur cukup menjalankan perintah “Management Upload”.

Dalam menu “Managemen Upload” ini, pengguna diharuskan menginput password e-Nofa, yang merupakan password yang dikirim melalui email ketika perusahaan sukses mendaftar menjadi PKP.

Baca Juga :  Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Setelah itu, pengguna memilih faktur mana yang akan di-upload dan setelah itu akan muncul status approval, yang berarti faktur pajak keluaran sudah diterima. Kemudian, pengguna klik tombol PDF untuk membuat file PDF faktur pajak dan menyimpan di lokasi file yang ditentukan sendiri oleh pengguna.

Kalau belum jelas dari petunjuk diatas, bisa tonton tutorial di bawah ini :

Baca Juga :

  1. Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
  2. Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
  3. Perhitungan Pph Badan Omset Lebih Dari 4,8m Dan/Atau Omset Kurang Dari 50m Setahun
  4. Contoh Perhitungan Ppn Secara Jabatan
  5. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25 Tahun 2020
  6. Contoh Penghltungan Pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  7. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan Pph 21 Untuk Pemula

Share :

Baca Juga

Tutorial Pajak

Solusi E-Faktur Error ETAX 40001
Nomor Seri Faktur Pajak

PPN

Nomor Seri Faktur Pajak
Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN

PPN

Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak PPN
PPN secara Jabatan

PPN

Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Pengisian eSPT PPh 23 Terlengkap