Study Kasus : Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
Kesempatan kali ini penulis akan menjelaskan pertanyaan wajib pajak.
Beberapa waktu yang lalu, melalui pesan singkat whatshaap, yang penulis angkat ke dalam topik pembahasan artikel yang berjudul “Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi”.
Pertanyaan Wajib Pajak
Asalm, selamat pagi menjelang siang pak.
Saya seorang wajib pajak orang pribadi, melakukan suatu usaha jual beli elektronik, di mana omset pertahun atas usaha saya, rata-rata penjualan produk elektronik mencapai Rp10 Miliar Pertahun.
Di dalam usaha yang saya kelola, atas nama saya sendiri, saya juga menyediakan jasa service dan perbaikan elektronik, baik itu untuk orang pribadi maupun perusahaan-perusahaan, dari penghasilan jasa service saya memperoleh hampir stiap tahun sebesr Rp2 Miliar.
Pertanyaan saya, bagaimana cara mengecilan pajak yang harus saya bayar?
Sedangkan keuntungan bersih sebelum pajak yang saya dapatkan sebesar Rp3.480.000.000
Soalnya sangat berat pak, dengan keaadan kondisi sekarang, saya harus bayar pajak setiap tahunnya rata-rata diatas Rp900 Juta.
Jadi saya mohon saran dan solusinya agar pembayaran pajak atas usaha saya tidak terlalu besar..
Mohon di jawab ya pak mantrie,
Maksih, Wasalam.
Dari pertanyaan kasus study wajib pajak di atas, penulis menganalisa masih sangat banyak sekali kasus yang sama di alami oleh wajib pajak orang pribadi.
Dimana wajib pajak orang pribadi sebagai pelaku usaha dagang dan sebagainya, tidak mau memakai jasa konsultan pajak.
Karena sebagian wajib pajak orang pribadi, merasa tidak membutuhkan konsultan pajak dalam penyusuan laporan pajak.
Sehingga dengan tidak adanya tax planning, wajib pajak itu sendiri yang menyebabkan kelalaian-kelalaian yang merugikan wajib pajak itu sendiri.
Ada juga sebagian wajib pajak yang tidak mau memakai jasa konsultan pajak, karena wajib pajak beranggapan biaya jasa konsultan pajak tergolong tinggi, dan tidak terlalu berefek di usaha yang wajib pajak kelola.
Baiklah rekan-rekan dari penjelasan di atas, penulis akan menjawab pertanyaan wajib pajak, yang penulis tuangkan kedalam artikel yang berjudul study kasus “Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi”.
Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan analisa penulis dari penjelasan dan pertanyaan wajib pajak di atas, ada dua metode tax planning yang bisa di gunakan untuk wajib pajak orang pribadi, seperti pada kasus di atas, untuk mengurangi setoran pajak dalam usaha yang wajib pajak kelola, antara lain:
- Wajib pajak harus menyesuaikan pendapatan pertahunnya maximum menjadi Rp4,8 Miliar pertahun.
- Wajib pajak orang pribadi harus mendirikan suatu badan usaha yang berdiri sendiri.
Omset kurang Rp4,8 Miliar
Yang di maksud penulis menyesuaikan pendapatan atau omzet pertahunnya maximum menjadi Rp4,8 Miliar pertahun.
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tarif pajak yang di kenakan adalah PPh Final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Agar rekan-rekan lebih mudah dalam memahami planning tax wajib pajak orang pribadi dengan cara menyesuaikan pendapatan atau omzet maksimum Rp4,8 Miliar dalam setahun.
Penulis akan mengilustrasikan perbandingan jumlah pajak yang harus di bayar orang pribadi, dengan menggunakan tax planning dan jumlah pajak yang di bayar wajib pajak orang pribadi yang tidak ada tax planning di dalam pelaporan perpajakan.
Contoh Kasus Menggunakan TAX Planning
Tn Mantrie melakukan suatu bisnis dengan peredaran bruto sebesar Rp4.779.000.000, berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, pajak yang harus di bayar tuan mantri adalah sebagai berikut :
Contoh Kasus tidak Menggunakan TAX Planning
Tn Mantrie status belum kawin , melakukan kegiatan bisnis dengan peredaran bruto sebesar Rp4.900.000.000, dan memperoleh keuntungan bersih sebelum pajak sebesar Rp1.000.000.000.
Atas usaha tersebut Tn Mantrie di kenakan PPh Pasal 21, Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jika penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan satu tahun pajak paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tn Mantrie:
Perhitungan PPh Pasal 21 Tn Mantrie:
Dari perhitungan di atas dapat rekan-rekan lihat,
Dimana pajak penghasilan wajib pajak omzet setahun sebesar Rp4.779.000.000 hanya harus membayar pajak Rp23.895.000
Sedangkan omzet dalam setahun Rp4.900.000.000, wajib pajak harus membayar PPh 21 Terhutang sebesar Rp223.800.000
Dari penjelasan dan perbandingan pajak penghasilan diatas,
rekan-rekan dapat menyimpulkan sendiri, bagaimana pentingnya tax planning di dalam suatu bisnis atau usaha.
Karena terdapat selisih yang singnifikan terhadap pajak yang di kenakan, sedangkan omzet setahun dari kedua usaha tersebut tidak terlau jauh, namun selisih beban pajak yang di kenakan sangat signifikan sekali.
Adapun cara menurunkan omzet dari kegiatan usaha, penulis tidak akan menjelaskan disini, karena sifatnya termasuk krusial untuk sebagian orang.
Wajib pajak badan usaha
Sedangkan metode kedua tax planning Wajib pajak orang pribadi, yang penulis maksud yaitu dengan cara mendirikan suatu badan usaha.
Dimana metode kedua ini,
khusus di terapkan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalan usaha dengan omzet yeng di hasilkan rata-rata diatas Rp4,8 Miliar dalam setahun.
seperti study kasus yang di tanyakan wajib pajak di atas.
Untuk menjelaskan tax planning metode kedua ini,
Penulis juga akan mengilustrasikan dalam perhitungan secara langsung, berdasarkan penjelasan pertanyaan dari wajib pajak orang pribadi di atas.
Penulis akan menyalin kembali kutipan penjelasan pertanyaan wajib pajak orang pribadi di bawah ini, supaya rekan-rekan mudah dalam memahaminya di saat menemukan kasus yang sama.
Saya seorang wajib pajak orang pribadi, melakukan suatu usaha jual beli elektronik, di mana omset pertahun atas usaha saya, rata-rata penjualan produk elektronik mencapai Rp10 Miliar Pertahun.
Di dalam usaha yang saya kelola, atas nama saya sendiri, saya juga menyediakan jasa service dan perbaikan elektronik, baik itu untuk orang pribadi maupun perusahaan-perusahaan, dari penghasilan jasa service saya memperoleh hampir stiap tahun sebesr Rp2 Miliar.
Sedangkan keuntungan bersih sebelum pajak yang saya dapatkan sebesar Rp3.480.000.000
Dari penjelasan pertanyaan wajib pajak tersebut, dapat rekan-rekan simpulkan omzet setahunnya sebesar Rp12 Miliar.
Setelah penulis menanyakan kembali,
status wajib pajak diatas merupakan wajib pajak orang pribadi yang bersatus sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak.
PTKP PPh Pasal 21
Rincian Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, adalah sebagai berikut
Pertama, penulis akan memaparkan perhitungan pajak penghasilan yang di kenakan kepada wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif seperti yang telah penulis jelaskan dalam contoh kasus di atas.
Perhitungan Pajak berdasarkan Pasal 17 ayat 1
Karena status WP sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. maka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp67.500.000 setahun.
Dari perhitungan diatas, dapat rekan-rekan lihat Penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 ayat 1 sebesar Rp3.412.500.000
Jadi berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 Pasal 17 ayat 1 wajib pajak di atas di kenakan pajak sebesar Rp963.750.000.
Perhitungan Pajak Penghasilan berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020,
Sekarang penulis akan menerapkan metode kedua cara mengecilkan pajak dari kasus pertanyaan wajib pajak di atas, silahkan pahami penjelasan di bawah ini.
Metode kedua tax planning ini, penulis terapkan berdasarkan tarif pajak yang di atur dalam Perpu No 1 Tahun 2020, besaran tarif pajak penghasilan (PPh Badan) untuk pelaporan tahun buku 2020 dan tahun buku 2021 sebesar 22% (dua puluh dua persen) dari penghasilan kena pajak (PKP).
Sedangkan mulai tahun 2022, Pengenaan tarif PPh Badan, Menjadi sebesar 20% dari laba bersih yang menjadi dasar penghasilan kena pajak .
Dan Wajib Pajak Dalam Negeri yang bentuknya Perseroan Terbuka (Tbk) berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020, menjadi lebih rendah 3% dari tarif pajak yang telah di sesuaikan.
Dari perhitungan tersebut dapat lihat, perbedaan pembayaran pajak, jika wajib pajak tersebut menerapkan metode tax planning ini.
Dimana pajak penghasilan yang di kenakan berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 Pasal 17 ayat 1 sebesar Rp963.750.000.
Sedangkan pajak penghasilan yang di kenakan berdasarkan perhitungan Perpu No 1 Tahun 2020, sebesar Rp612.480.000.
Dari perbandingan perhitungan pajak penghasilan tersebut ada pengurangan pajak yang signifikan sebesar 36%. Jika wajib pajak di atas menggunakan metode kedua ini.
Sekian penjelasan atas pertanyaan wajib pajak , yang penulis tuangkan dalam artikel berjudul study kasus “Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi”.
Untuk mempermudah Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan, Silahkan rekan-rekan download Program PPh Pasal 21 Karyawan Format EXEL di Link ini :
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2021 Kebawah
- Program Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tahun 2022
Kesimpulan
- Untuk wajib pajak yang menjalankan suatu usaha, gunakanlah jasa konsultan pajak yang handal, supaya ada tax Planning yang sangat menguntungkan.
- Wajib pajak, wajib memahami perlakukan perpajakan yang berlaku di indonesia untuk menghindari keslahan-kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan.
sekian penjelasan Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi Semoga bermanfaat, dan apa bila ada ide dan saran yang membangun silahkan tuliskan di kolom komentar.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.