Home / Study Kasus Pajak

Kamis, 23 September 2021 - 21:19 WIB

Cara Menghindari Denda Pajak

Study Kasus Pajak : Cara Menghindari Denda Pajak

Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi pengalaman secara langsung yang di alami penulis sendiri bagaimana cara menghindari denda pajak.

Kebetulan penulis juga cukup banyak mengurus beberapa laporan perpajakan perusahaan, mulai dari merencanakan pajak suatu perusahaan, sampai dengan mengambil keputusan yang harus di lakukan perusahaan untuk menyikapi beban dan kewajiban perpajakan dalam melakukan suatu bisnis.

Dimana setiap bisnis yang di jalankan wajib pajak, baik itu perorangan maupun dalam bentuk badan usaha tidak akan pernah luput dari kewajiban-kewajiban perpajakan.

Maka dari itu, setiap wajib pajak selalu membutuhkan tenaga ahli perpajakan yang akan merencanakan hal-hal apa saja yang harus di lakukan supaya terhindar dari denda perpajakan dalam memenuhi kewajibanya.

Cara menghindari denda pajak itu, sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan wajib pajak tersebut punya komitmen dalam memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.

Apa lagi jika wajib pajak tersebut menggunakan jasa seorang ahli di bidang perpajakan, yang bisa mengatur dan merencanakan suatu kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus di penuhi oleh wajib pajak dalam melakukan suatu bisinis.

Hal-hal yang harus rekan-rekan lakukan dalam menghindari denda pajak, yaitu rekan-rekan harus memahami aturan dan kebijakan-kebijakan perpajakan yang berlaku di indonesia.

Salah satu dan yang paling wajib rekan-rekan ketahui adalah jenis-jenis pajak yang berlaku di indonesia.

Karena perlakuan perpajakan di indonesia, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai beberapa jenis dan tarif yang di kenakan terhadap wajib pajak yang menerima penghasilan.

untuk terhindar dari sanksi denda pajak, rekan-rekan harus memahami betul, jenis dan tarif pajak yang di kenakan terhadap penghasilan suatu bisnis atau usaha. agar tidak menimbulan kesalahan dalam pemotongan pajak yang bisa menyebabkan sanksi denda dalam perpajakan.

untuk menghindari sanksi denda pajak, rekan-rekan juga harus melakukan Penyetoran dan pelaporan jenis pajak,harus tepat waktu sesuai dengan aturan kebijakan-kebijakan undang-undang pajak penghasilan.

Agar rekan-rekan mudah dalam memahami cara menghindari denda pajak, silahkan rekan-rekan baca jenis-jenis tarif pajak, serta batas waktu pembayaran dan pelaporan perpajakan yang akan penulis jabarkan di bawah ini.

Jenis dan Tarif Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak Peenghasilan Pasal 21 adalah, pajak penghasilan yang di kenakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan atas suatu pekerjaan yang bukan merupakan penghasilan yang di hasilkan dari suatu bisnis atau usaha yang menggunakan modal.

Seperti gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja (gaji karyawan), upah harian, jasa fee marketing atau komisi, dan bentuk-bentuk penghasilan dalam jenis yang sama.

Adapun tarif yang di kenakan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, berdasarkan aturan undang-undang pajak penghasilan Pasal 17 ayat 1 adal sebagai berikut:

Gaji neto Rp0 sampai dengan Rp50.000.000 di kenakan tarif sebesar 5%

Gaji Neto Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 di kenakan tarif 15%

Gaji neto Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 di kenakan tarif 25%

Dan gaji neto di atas Rp500.000.000 di kenakan tarif sebesar 30%

Perlu juga penulis ingatkan, bagi wajib pajak yang di kenakan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kenakan penambahan tarif sebesar 20% dari pajak yang terhutang.

Untuk menghindari denda dan sanksi pajak, pembayaran Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 paling lambat di lakukan pembayaran bagi pemberi kerja yaitu tanggal 10 bulan berikutnya.

Baca Juga :  Contoh Kasus PPh Dividen  

Sedangkan pelaporan SPT Masa Pajak penghasilan pasal 21, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, merupakan pajak penghasilan yang di kenakan terhadap wajib pajak luar negeri, tarif yang di kenakan sebesar 20% dan batas pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya.

Sedangkan batas pelaporan atau penyampaian pajak penghasilan (PPh) pasal 26 yaitu tanggal 20 bulan selanjutanya.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 pada umumnya di kenakan terhadap penghasilan wajib pajak yang berbentuk badan hukum, ataupun wajib pajak perorangan yang menjalakan suatu unit usaha yang bersifat jasa, di kecualikan untuk jasa konstruksi dan penghasilan yang telah di kenakan PPh Final.

Tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yaitu sebesar 2% di kenakan terhadap penghasilan yang bersfiat jasa yang tidak termasuk di dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Tarif pajak sebesar 15% di kenakan terhadap pemotongan penghasilan berupa bunga pinjaman kepada lembaga perbankan, dividen, royalti, hadiah dan sejenisnya.

Adapun sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dikenakan kenaikan tarif pajak sebesar 100%,

Misal, wajib pajak di potong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa sewa alat sebesar 2%, karena wajib pajak tersebut tidak mempunyai NPWP maka pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 di kenakan sebesar 4%.

Sedangkan untuk batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak penghasilan (PPh) pasal 23 agar terhindar dari sanksi denda pajak tanggal 10 bulan selanjutnya.

Dan batas waktu pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPh pasal 23, tanggal 20 bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 secara umum di kenakan terhadap belanja barang kena pajak (BKP), dimana tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 di kenakan sesuai jenis barang kena pajak, seperti pembelian semen tarif yang di kenakan 0,25%, pembelian kertas sebesar 0,10%, pembelian baja sebesar 0,3%, pembelian belanja barang otomotif sebesar 0,45%, pembelian obat-obatan sebesar 0,30%, pembelian BBM, bahan bakar gas, dan pelumas dari produsen atau importir sebesar 0,30%.

Selengkapnya rekan-rekan bisa pelajari cara pemotongan dan ketentuan tarif PPh Pasal 22 di link ini.

Sedangkan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak penghasilan (PPh) pasal 22, agar terhindar dari sanksi denda pajak harus di setorkan paling lama pada satu hari berikutnya.

Untuk batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yaitu taanggal 15 bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) pada umum di kenal juga sebagai PPh Final. PPh 4 ayat (2) di kenakan terhadap penghasilan yang bersifat final, seperti penghasilan jasa konstruksi dimana rekan-rekan dapat pelajari cara pemotongnya di link ini.

Juga PPh Pasal 4 ayat (2) di kenakan untuk pelaku wajib pajak pribadi maupun badan hukum yang melakukan bisnis atau usaha dengan peredaran usaha di bawah 4,8 miliar pertahun berdasarkan PP 23  tahun 2018, dikenakan tarif sebesar 0,5%.

Batas pembayaran PPh Pasal 4 ayat(2) tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca Juga :  SOAL LATIHAN PBB DAN BEA MATERAI

Perlakuan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak mempunyai NPWP, juga di kenakan kenaikan tarif pajak sebesar 100%.

Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak penghasilan (PPh) pasal 15 khususnya di kenakan terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang penerbangan dan pelayaran, dimana tarif dan cara pemotongnya bisa rekan-rekan baca di link ini.

Batas waktu penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 15 di lakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sedangkan batas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 15 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 merupakan angsuran pajak perbulan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, yang dihitung berdasarkan laporan SPT Tahun sebelumnya.

Bagi rekan-rekan yang mau mempelajari tata cara pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 25 silahkan baca di link ini.

Batas waktu pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 yaitu tanggal 15 bulan berkutnya.

Sedangkan untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 tidak ada, karen merupakan angsuran pajak penghasilan yang di jadikan pengurang pajak penghasilan (PPh) Pasal 29.

Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 merupakan pajak penghasilan terhutang pada ahkir tahun, atau secara umum di sebut sebagai pajak penghasilan tahunan, di mana perhitungan dan pengenaan pajak di hitung di saat pelaporan SPT Tahunan.

Tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 29 untuk orang pribadi di sesuaikan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang telah di potong, selengkapnya bisa rekan-rekan pelajari di sini.

Sedangkan untuk badan hukum, sesuai Perpu No 1 Tahun 2020, pajak penghasilan yang di kenakan sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, sedangkan mulai tahun pajak 2022 tarif pajak yang di kenakan sebesar 20% dari laba bersih sebelum pajak.

Tata cara pengenaan dan perhitungan pajak penghasilan badan rekan-rekan dapat pelajari di link ini.

Untuk batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, paling lambat akhir bulan maret tahun berikutnya, sedangkan untuk batas pelaporan atau penyampai SPT Tahunan Badan akhir bulan april tahun berikutnya.

Pajak Pertambahn Nilai

Pajak pertambahan nilai (PPN) pajak yang di kenakan terhadap pelaku usaha yang telah melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai tagihan, untuk tata cara perhitungan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), rekan-rekan bisa pelajari di link ini.

 

Kesimpulan

Agar rekan-rekan terhindar dari denda dan sanksi pajak, lakukanlah pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai jenis dan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rekan-rekan juga wajib menyetorkan dan melaporan pajak penghasilan (PPh) sesuai batas dan waktu ketetapan aturan perundang-undangan pajak penghasilan (PPh) yang telah penulis paparkan di atas.

Sekian penjelasan Cara Menghindari Denda Pajak untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan yang berlaku di indonesia, semoga bermnfaat.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

SOAL LATIHAN KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

PPH

Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan
PPh atas Bunga Pinjaman

Study Kasus Pajak

PPh atas Bunga Pinjaman
SOAL LATIHAN PENGANTAR PERPAJAKAN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PENGANTAR PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Harta Warisan

Study Kasus Pajak

Pajak Penghasilan Harta Warisan
• Soal Latihan Ketentuan Umum Perpajakan Brevet Pajak A/B • Soal Latihan Pajak Orang Pribadi Brevet Pajak A/B • Soal Latihan Pajak Penghasilan Brevet A/B • Soal Latihan Pengantar Pajak •

Study Kasus Pajak

Kuis PPh Pasal 21 Brevet Pajak A/B
Study Kasus Pajak 4"Tarif Pajak Atas Penghasilan di Luar Negeri"

Study Kasus Pajak

Pajak Penghasilan Luar Negeri
SOAL LATIHAN PPN

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PPN