Study Kasus Pajak : Cara Menghitung Pajak Sendiri
Pajak adalah iuran wajib kepada negara, yang sifatnya memaksa guna untuk kepentingan perekonomian suatu negara.
Kali ini penulis akan menjelaskan, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan secara mandiri, atau menghitung pajak penghasilan dengan diri sendiri tanpa perlu bantuan seorang ahli di bidang pajak atau sejenisnya.
Dalam menghitung pajak penghasilan sebenarnya itu sangatlah mudah, jika rekan-rekan memahami aturan dan kebijakan-kebijakan perpajakan yang berlaku, khususnya di indonesia.
Namun untuk membantu rekan-rekan dengan mudah dalam menghitung kewajiban pajak yang harus rekan-rekan bayar ke kas negara, agar terhindar dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Penulis akan menjabarkan beberapa kebijakan dan ketentuan perpajakan yang wajib rekan-rekan ketahui, sebagai dasar dalam menghitung pajak penghasilan.
Untuk mempermudah dalam menghitung pajak penghasilan guna mengetahui berapa besar pajak yang harus rekan-rekan bayar.
Yang sangat penting untuk di pahami dalam menghitung pajak penghasilan atas gaji ataupun penghasilan dari hasil usaha, antara lain rekan-rekan harus pahami kebijakan berikut ini:
- PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha.
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Cara Menghitung Pajak Sendiri)
Adapun yang menjadi objek pajak yang di kenakan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
- Penghasilan yang diterima atas gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja meliputi;
- Gaji Karyawan Swasta termasuk tunjangan lainya, bonus & THR
- Gaji Pegawai Negeri, inklut tunjangan dan THR
- Upah harian ,dan/atau sejenisnya penghasilan yang di bayarkan oleh pemberi kerja
- Tenaga ahli, meliputi Konsultan, Dosen, dokter, dan lain sejenisnya
- Komisi atau fee yang di terima orang pribadi sebagai imbalan jasa dari pemberi kerja
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Sebelum rekan-rekan memepelajari tarif yang di kenakan terhadap pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Rekan-rekan harus memahami terlebih dahulu, dasar pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yaitu penghasilan kena pajak (PKP).
Dimana rumus yang di pakai dalam menentukan besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kurang bayar adalah ;
Penghasilan Kena Pajak (PKP) X Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
Penghasilan kena pajak (PKP), merupakan penghasilan bersih yang diterima orang pribadi dari gaji ataupun hasil usaha setelah di kurangi oleh penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sedangkan dalam memperoleh penghasilan bersih, biasanya secara umum telah di tentukan oleh pemberi kerja.
Khusunya ini hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat gaji, yang di bayarkan ke orang pribadi sebagai karyawan swasta ataupun gaji yang di bayarkan pemerintah kepada pegawai negeri.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk menghitung dan menentukan besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21, rekan-rekan harus benar-benar pahami dan pelajari penjelasan dari penulis step by step, agar lebih mudah dalam memprakteknya.
Dan berikut ini adalah penghasilan yang tidak di kenakan pajak (PTKP) atas penghasilan yang di terima oleh wajib pajak orang pribadi.
Pada dasarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016, sebesar Rp54.000.000 dalam satu tahun pajak.
Sedangkan untuk menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam perbulan yaitu dengan membagikan PTKP satu tahun di bagi 12 bulan.
PTKP Perbulan : Rp54.000.000 / 12 = Rp4.500.000
Adapun besarnya tambahan penghasilan tidak kena pajak bagi orang pribadi yang telah bersatus menikah sebesar Rp4.500.000 dalam setahun.
PTKP wajib pajak status kawin perbulan : Rp4.500.000 / 12 = Rp375.000
Dan tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai tanggungan di dalam kehidupanya untuk satu orang sebesar Rp4.500.000 dalam satu tahun pajak.
PTKP tanggungan wajib pajak perbulan : Rp4.500.000 / 12 = Rp375.000
Perlu penulis ingatkan kembali dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21, tambahan tanggungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maksimal hanya tiga orang.
Contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jadi kalau misalnya, ada wajib pajak orang pribadi yang status telah menikah mempunyai istri dan 5 (lima) orang anak.
Perhitungan Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak tersebut dalam satu tahun pajak adalah sebagai berikut:
Rp54.000.0000 + Rp4.5000.000 + (Rp4.500.000 x 3) = Rp72.000.000
Dari perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak di atas yang statusnya menikah dan mempunyai 5 (lima orang anak), karena maksimal tanggungan hanya sebanyak 3 (tiga) orang.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp72.000.000 dalam satu tahun pajak, jadi apa bila wajib pajak tersebut memperoleh penghasilan masih di bawah Rp72.000.000 dalam setahun.
Maka pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di kenakan adalah Rp.0 atau nihil, dengan artian tidak ada pengenaan pajak sama sekali.
Untuk mempermudah rekan-rekan dalam menentukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak.
Perhatikan kolom penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berdasarkan status dan tanggungan wajib pajak orang pribadi, yang penulis jabarkan di bawah ini.
KODE | PTKP | KETERANGAN |
TK/0 | 54.000.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 0 |
TK/1 | 58.500.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 1 |
TK/2 | 63.000.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 2 |
TK/3 | 67.500.000 | TIDAK KAWIN, ANAK 3 |
K/0 | 58.500.000 | KAWIN, ANAK 0 |
K/1 | 63.000.000 | KAWIN, ANAK 1 |
K/2 | 67.500.000 | KAWIN, ANAK 2 |
K/3 | 72.000.000 | KAWIN, ANAK 3 |
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Adapun tarif pajak PPh Pasal 21 yang harus rekan-rekan pahami untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan yang di tuangkan di dalam Pasal 17 ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan Badan Usaha (Cara Menghitung Pajak Sendiri)
Sebagai wajib pajak orang pribadi, tentunya untuk mempermudah Cara Menghitung Pajak Sendiri.
Wajib pajak orang pribadi juga harus memahami pajak penghasilan badan usaha, dimana tidak selalu penghasilan yang di terima oleh orang pribadi, sepenuhnya berasal dari gaji yang di bayarkan oleh pemberi kerja.
Contohnya, ada sebagian wajib pajak orang pribadi memperoleh tambahan penghasilan dari bisnis dan usaha.
Dimana tarif pengenaan pajak penghasilan dari badan hukum ataupun orang pribadi sendiri yang menjalankan suatu bisnis atau usaha, ada beberpa tarif yang di kenakan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Salah satunya untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak berbentuk badan hukum, harus mengetahui di mana ada tarif-tarif pajak yang sangat menguntungan untuk pelaku-pelaku usaha.
PP NO 23 Thun 2018
Yaitu, aturan yang di keluarkan pemerintah yang di tuangkan di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018,
Dimana perlakuan tarif yang di kenakan untuk bisnis atau usaha peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak sebesar 0,5%, yang bersifat final, berlaku di mulai tahun pajak 2018.
Dari peraturan yang di keluarkan pemerintah tersebut, tentunya sangat menguntungkan untuk beberapa pelaku bisnis dan usaha dalam meminimalkan beban kewajiban pajak yang harus di bayar.
Namun untuk memaksimalkan pendapatan pajak suatu negara, di dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.
Juga menjelaskan untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan suatu bisnis dan usaha, hanya bisa memanfaatkan tarif pajak sebesar 0,5% selama 7 (tujuh) tahun, secara berkesinambungan atau berturut-turut.
Sedangkan pelaku usaha yang berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) hanya bisa memanfaatkan tarif 0,5% sebanyak 3 (tiga) tahun secara berkesinambungan.
Untuk pelaku badan usaha yang berbentuk perseroan komanditer (CV), koprasi dan lembaga sejenisnya, hanya bisa memanfaatkan tarif pajak 0,5% maksimal 4 (empat) tahun secara berkesinambungan.
Dari penjelasan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, bahwa tarif tersebut di kenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat Final.
Dalam artian PPh Final, pajak yang di kenakan hanya sekali dari total omset, jika wajib pajak orang pribadi menjalankan suatu usaha dan memanfaatkan tarif 0,5%.
Maka akan terbebas dari pajak penghasilan /(PPh) pasal 21 di mana tarif tersebut di hitung berdasarkan progresif seperti yang telah penulis jelaskan di atas.
Perpu No 1 Tahun 2020
Untuk pajak penghasilan pelaku usaha yang berbentuk badan hukum, tarif pajak badan secara umum, sesuai aturan terbaru yaitu berdasarkan Perpu No 1 Tahun 2020.
Tarif pajak badan hukum untuk tahun 2020 dan 2021 sebesar 22%, sedangkan mulai di tahun pajak 2022. Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menurun menjadi 20% dari laba bersih sebelum pajak.
Adapun untuk contoh-contoh perhitungan pajak penghasilan rekan-rekan bisa pelajari di link di bawah ini:
- Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Usaha Orang Pribadi
- Contoh Perhitungan PPh Badan Hukum
- Perhitungan PPh Pasal 21
KESIMPULAN
Sekian penjelasan bagaimana Cara Menghitung Pajak Sendiri, semoga bermanfaat,
Penulis meyakini apa bila rekan-rekan mempelajari dan memahami dengan baik penjelasan yang telah penulis paparkan di atas.
Rekan-rekan akan dapat menghitung dan menentukan sendiri pajak penghasilan (PPh) yang harus wajib pajak setorkan ke kas negara, tanpa harus bantuan dari tenaga ahli pajak ataupun orang lain.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk,
Atau rekan-rekan bisa berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.