Home / PPH

Minggu, 30 Agustus 2020 - 16:10 WIB

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin

Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita kawin, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Penghasilan neto suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah dalam hal dikehendaki secara tertulis berdasarkan:

  • perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri (MT),

dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP atau wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikenakan pajak secara terpisah karena:

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri.

Wanita Kawin yang Pisah Harta atau Menjalankan Kewajiban Perpajakannya Sendiri

Uraian Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bergabung dengan SuamiBerkehendak Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dengan Suami
Pelaksanaan hak dan KewajibanMenggunakan NPWP SuamiMenggunakan NPWP Sendiri
NPWP yang telah adaWajib mengajukan permohonan penghapusan NPWPWajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah
Penghasilan yang Diterima atau DiperolehDianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut:

Semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya

Dianggap sebagai penghasilan atau kerugian sendiri.
Penghasilan Wanita Kawin yang semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerjaApabila telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.PPh Pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.
Pemotong atau pemungutan PPhWajib menunjukkan NPWP suami atau kepala keluarga kepada pemotong atau pemungut PPhWajib menunjukkan NPWP-nya sendiri kepada pemotong atau pemungut PPh
Perhitungan pajak penghasilanBerdasarkan pasal 8 ayat 1 UU PPhBerdasarkan pasal 8 ayat 3 UU PPh
Kewajiban penyampaian SPT TahunanAda pada pihak suamiDilakukan sendiri oleh wanita kawin
Hak dan kewajiban lainnyaAda pada pihak suamiDilakukan sendiri oleh wanita kawin

Contoh Perhitungan Pisah Harta atau Menjalankan Kewajiban Perpajakannya Sendiri

1. Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja

Penghasilan neto suami sebesar Rp150.000.000,00

Penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp100.000.000,00

SuamiIstri
Penghasilan neto150.000.000100.000.000
Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)250.000.000
PTKP (KI/3)
Wajib Pajak sendiri54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak kawin4.500.000
Tambahan untuk seorang istri54.000.000
Tambahan untuk anggota keluarga13.500.000
126.000.000
Penghasilan Kena Pajak124.000.000
Jumlah PPh terutang13.600.000
(150.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000(100.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000
PPh terutang8.160.0005.440.000

2. Penghasilan Istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

Penghasilan neto suami sebesar Rp150.000.000,00

Istri melakukan kegiatan usaha dan termasuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki peredaran bruto masa Januari s.d. Desember dengan jumlah sebesar Rp100.000.000,00

SuamiIstri
Peredaran Bruto100.000.000
Penghasilan neto150.000.000
Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)150.000.000
PTKP (K/3)
Wajib Pajak sendiri54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak kawin4.500.000
Tambahan untuk anggota keluarga13.500.000
72.000.000
Penghasilan Kena Pajak78.000.000
Jumlah PPh terutang

5% x 50.000.000= 2.500.000

15% x 28.000.000=4.200.000

6.700.000
PPh terutang6.700.000
PPh terutang berdasarkan PP 23/2018

=100.000.000 x 0,5%

500.000

3. Penghasilan Istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai Tarif Umum

Penghasilan neto suami sebesar Rp150.000.000,00

Istri melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kriteria Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00

SuamiIstri
Penghasilan neto150.000.000100.000.000
Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)250.000.000
PTKP (KI/3)
Wajib Pajak sendiri54.000.000
Tambahan untuk Wajib Pajak kawin4.500.000
Tambahan untuk seorang istri54.000.000
Tambahan untuk anggota keluarga13.500.000
126.000.000
Penghasilan Kena Pajak124.000.000
Jumlah PPh terutang13.600.000
(150.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000(100.000.000 : 250.000.000) x 13.600.000
PPh terutang8.160.0005.440.000

Wanita Hidup Berpisah

Dikatakan hidup berpisah bila suami istri hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.

Ketentuan perpajakan menyatakan:

1. Pendaftaran

Istri yang telah hidup berpisah, dalam jangka waktu satu bulan setelah perceraian memiliki kepastian hokum, maka istri harus mempunyai NPWP tersendiri.

2. Penghitungan

PTKP baik untuk suami atau istri menjadi status Tidak Kawin (TK) dapat ditambah dengan tanggungan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.

3. Pelaporan

Pada tahun terjadinya perceraian, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah penghasilan setelah perceraian. Untuk penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

Pada tahun berikutnya, istri baru melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunannya.

Contoh Perhitungan Wanita Hidup Berpisah

Suami menjalankan usaha sebagai pengacara dan istri usaha salon di Jakarta. Keduanya berpisah berdasarkan keputusan hakim pada tanggal 31 Mei 2017. Mereka mempunyai 2 orang anak dan berdasarkan keputusan hakim, hak asuh anak suami dan istri masing-masing 1 orang.

Penghasilan suami dan istri diketahui sebagai berikut:

Suami (satu tahun pajak) sejumlah Rp 1 miliar

Istri :

  • 1/1/2017 – 31/5/2017 sejumlah Rp 300.000.000
  • 1/6/2017 – 31/12/2017 sejumlah 500.000.000

Penghitungan pajak suami

Penghasilan Bruto Suami (NPPN Pengacara Jakarta 50%)Rp 1.000.000.000
Penghasilan Neto suami dari pekerjaan bebas (50% x Rp1.000.000.000)Rp 500.000.000
Penghasilan Bruto istri sampai 31 Mei 2017 (NPPN Salon Jakarta =50%)Rp 300.000.000
Penghasilan Neto dari istri (50%x 300.000.000)Rp 150.000.000 (+)
Jumlah Penghasilan NetoRp 650.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2)Rp 121.500.000(-)
Penghasilan Kena PajakRp 378.500.000
PPh Terutang
5% x 50.000.000Rp 2.500.000
15% x 200.000.000Rp 30.000.000
25% x 128.500.000Rp 32.125.000
PPh Kurang/Lebih BayarRp 64.625.000

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Sumber : www.pajak.go.id

 

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

PPH

PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya

PPH

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Pasal 21

PPH

Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)
Tarif PPh Dividen

PPH

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum
PPh Jasa konstruksi

PPH

PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000