Home / PPN

Sabtu, 5 September 2020 - 12:32 WIB

Cara Menghitung PPN Kurang Bayar

Kali ini saya akan berbagi bagaimana cara menghitung PPN kurang bayar, dalam sebuah Transaksi untuk memenuhi Kewajiban Perpajakan, sebelum kita masuk dalam cara perhitungnya, teman-teman wajib tahu apa yang di maksud dengan PPN Masukan dan PPN Keluaran

PPN Masukan (PPN dibayar dimuka)

Secara lebih sederhana, bisa dikatakan bahwa pengertian pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang atas penyerahan barang kena pajak.

Karakteristik Pajak Masukan

Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar.

Pengkreditan PPN Masukan

  1. Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
  2. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.
  3. PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan.
  4. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.
Baca Juga :  Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing

PPN Keluaran (PPN Terhutang)

Pengertian pajak keluaran dalam PPN adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat makukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud / ekspor Jasa Kena Pajak

Karakteristik Pajak Keluaran di dalam perpajakan

PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual.

PKP melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak.

Dari Penjelasan diatas dapat kita simpulkan, PPN Masukan (PPN dibayar dimuka) merupakan Pengurang/Pengkreditan PPN Keluaran (PPN Terhutang), untuk lebih jelas cara menghitung PPN kurang bayar, saya akan mengilustrasikan dengan contoh di bawah ini :

Contoh Perhitungan PPN

Tn. Mantrie.com Membeli 1 unit Alat berat yang akan di jual kembali dengan rincian sebagai berikut :

Dari data tersebut, Tn Mantrie.com mengeluarkan uang sebesar Rp. 4.400.000.000, untuk pembelian 1 Unit Alat Berat.

Setelah penyelesaian pembelian di sepakati oleh kedua belah pihak, atas pembelian unit tersebut Tn. Mantrie.com memperoleh 1 unit alat berat dengan nilai harga Rp. 4.000.000.000, dan PPN Masukan (PPN dibayar dimuka) sebesar Rp. 400.000.000, dan dicatat/dibukukan seperti jurnal di bawah ini :

Baca Juga :  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sesuai Ketentuan

Pada Bulan Selanjutanya Tn. Mantrie.com menjualan 1 unit alat berat tesebut dengan rincian harga

Dari data Penjualan tersebut Tn. Mantrie.com menerimaan pemasukan atas penjualan unit sebesar Rp. 4.950.000.000 yang teridiri dari Penjualan Unit sebesar RP. 4.500.000.000, dan PPN 10% yang di pungut atas penyerahan (penjualan) barang kena pajak sebasar Rp. 450.000.0000.

Dicatat/dibukukan seperti jurnal di bawah ini :

Untuk menghitung dan menentukan PPN yang masih harus dibayar Tn. Mantrie.com, atas transaksi diatas adalah dengan cara:

Ilustrasi Perhitungan PPN Kurang Bayar Tn. Mantrie.com

Adapun Pencatatan/Pembukuan Jurnal Perhitungan PPN Kurang Bayar Tersebut seperti ini :

Dari Perhitungan tersebut, dapat disimpulkan, PPN Yang Masih Harus Dibayar Tn. Mantrie.com, Sebesar Rp. 50.000.000

Sekian dulu untuk pembahasan kali ini atas cara menghitung PPN kurang bayar, semoga bermanfaat, dan bisa menambah ilmu pengetahuan tentang perpajakan khususnya di indonesia, jika ada yang masih membingungkan dari penjelasan saya di atas bisa tuliskan komentar atau pertanyaan di kolom komentar yang telah di sediakan di website ini.

Jangan lupa share dan berkunjung kembali di website ini.

 

 

Baca Juga :

  1. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  2. Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
  3. Cara Penundaan Lapor SPT Tahunan
  4. Cara Menghindari Sanksi Denda Pajak
  5. Jenis dan Tarif Pajak Terbaru
  6. Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
  7. Cara Menanggapi SP2DK Dirjen Pajak
  8. Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi
  9. Pajak Harta Warisan
  10. Contoh Penghltungan Pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  11. Pajak Penghasilan PPh Badan Terbaru
  12. PPh Omset Kurang dari 4,8 Miliar dalam Setahun

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

PPN

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
PPh 4 Ayat 2

PPN

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPN

Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak PPN
Nomor Seri Faktur Pajak

PPN

Nomor Seri Faktur Pajak
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing
PPN secara Jabatan

PPN

Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan