Home / PPH / Tutorial Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:43 WIB

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Kesempatan kali ini saya akan berbagi Tutorial Cara Mengisi SPT 21, tentunya sangat berguna sekali khususnya pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk karyawan swasta maupun bendaharawan pemerintahan, silahkan simak artikel di bawah ini,

Unduh dan Install e-SPT PPh 21

Agar dapat menggunakan e-SPT PPh 21, wajib pajak harus mengunduh softwarenya terlebih dahulu dan menginstall-nya ke komputer.

Untuk mengunduh aplikasi e-SPT PPh 21, silakan masuk ke laman resmi DJP berikut ini: https://www.pajak.go.id/id/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400 dan klik singleinstaller. Aplikasi akan terunduh otomatis.

Baca Juga : Contoh Perhitungan PPh 21

Setelah mengunduh e-SPT PPh 21, langkah selanjutnya adalah menginstal aplikasi. Berikut ini adalah tutorial  menginstall aplikasi e-SPT PPh 21 terbaru:

1. Sebelum menginstal, pastikan “Clock and Region” diubah ke Indonesia.  Pengguna bisa mengubahnya lewat menu Control Panel pada komputer. Jika tidak dilakukan, instalasi tidak akan berhasil.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

2. Setelah mengekstrak file zip ke folder yang diinginkan, Anda akan memperoleh folder “debug”. Di dalam folder tersebut, wajib pajak akan menemukan dua file seperti pada gambar di bawah ini.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

3. Klik dua kali pada file e-SPT package. Kemudian klik “Next”. Jika instalasi sudah selesai, maka akan muncul tampilan installation complete.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

Agar lebih mudah, wajib pajak juga bisa membuat shortcut e-SPT PPh 21 di desktop. Sehingga, ketika hendak digunakan kita tidak harus masuk telebih dahulu ke folder “Program Files”.

Sekarang, proses instalasi telah rampung dan aplikasi e-SPT PPh 21 siap digunakan. Jika Anda pengguna baru,  bisa jadi Anda kebingungan mengoperasikannya. Tapi, jangan khawatir sebab panduan di bawah ini bisa membantu Anda menguasai aplikasi dengan cepat.

Mengisi e-SPT PPh 21

Tanpa panjang lebar lagi, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan Cara Mengisi SPT 21:

1. Buka dan login e-SPT PPh 21 dengan username dan password:

  • Username: administrator
  • Password: 123

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

2. Pilih SPT kemudian buat SPT

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

3. Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik “Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)” kemudian pilih “Satu Masa Pajak”. Apabila yang akan Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih “Tambah”. Tampilannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Sanksi dan Batas Waktu Pembetulan SPT

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

4. Isi data berupa nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong (Anda harus menghitung pajak untuk mendapatkan angka ini), kemudian klik “Simpan”.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

5. Jika ingin menginput transaksi pembayaran kepada bukan pegawai tetap, caranya pilih “Isi SPT”, kemudian pilih “Daftar Bukti Potong” dan pilih “Tidak Final (1721-II)”.

Baca Juga : Cara Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Apabila akan menginput transaksi atas pembayaran konsultan, maka klik “Baru” pada menu. Kemudian, isi data NPWP, nama, NIK dan alamat. Selanjutnya pilih kode objek pajak.

Untuk konsultan yang hanya sekali pembayaran dalam tahun fiskal, kode akun pajak yang digunakan adalah 21-100-09. Kemudian isi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak. Selanjutnya PPh terutang akan terisi secara otomatis.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

6. Untuk konsultan yang pembayarannya lebih dari satu kali dalam satu tahun fiskal, maka Kode Akun Pajak (KAP) yang digunakan adalah: 21-100-08. Selanjutnya secara otomatis akan keluar menu detail perhitungan. Isi detail perhitungan yang tertera pada tampilan.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

7. Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu “Isi SPT Induk (1721)”, kemudian muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

8. Pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu supaya bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setelah NTPN didapatkan, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Lihat contohnya pada gambar di bawah:

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda disini!

9. Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah kembali ke menu “Isi SPT” dan pilih “SPT Induk” kemudian klik “B.1 Daftar Pemotongan”, “B.2. Penghitungan PPh sudah sesuai”. Kemudian lanjut ke bagian D yaitu daftar check list yang akan dilampirkan, kemudian pilih bagian “E. Pernyataan dan Tandatangan Pemotong” lalu klik “Simpan”.

Download & Install e-SPT PPh 21 untuk memudahkan pelaporan PPh 21 Anda di sini!

10. Langkah terakhir, pilih menu “CSV”, kemudian pilih “Pelaporan SPT”, pilih masa yang akan dilaporkan kemudian klik “Buat file CSV”. Nah, file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang telah dipilih oleh pengguna.

eSPT PPh 21

Setelah menyelesaikan tahapan pengisian SPT 21, wajib pajak belum belum bisa mencetak SPT. Sebab, untuk bisa mencetak SPT PPh 21, wajib pajak harus menginstall program CRRuntime_32bit_13_0_7. Maka, wajib pajak harus memastikan program CRRuntime terinstal atau paling tidak telah memiliki master file CRRuntime.

Baca Juga :  CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH

Baca Juga : Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21

e-Filing SPT PPh 21

Pada umumnya, wajib pajak yang membuat SPT melalui aplikasi e-SPT PPh 21 melaporkan pajaknya menggunakan aplikasi DJP Online. Namun, DJP Online bukan satu-satunya aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT, lho. Sebab, DJP juga memiliki sejumlah mitra penyedia layanan e-Filing. Salah satunya adalah OnlinePajak.

Aplikasi yang telah disahkan oleh DJP sebagai aplikasi pajak resmi melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 dan No. KEP-72/PJ/2016 ini, menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya. Berikut ini sejumlah manfaat tersebut:

  1. Melaporkan pajak di OnlinePajak lebih cepat dan efisien.
  2. Untuk menggunakan aplikasi OnlinePajak, wajib pajak tidak perlu mengunduh dan menginstal. Sebab, OnlinePajak adalah aplikasi berbasis web yang praktis dan fleksibel.
  3. Menyediakan fitur untuk menghitung pajak secara otomatis dan akurat. Dengan perhitungan akurat, wajib pajak dapat menghindari pembetulan dan/atau revisi yang tentu merepotkan.
  4. Data wajib pajak aman dan terproteksi dengan baik. Informasi akan dienkripsi menggunakan protokol SSl yang mana sudah banyak digunakan oleh situs e-commerce ternama lainnya.
  5. Akses multi-user memungkinkan wajib pajak menambahkan jumlah user sebanyak yang diinginkan ke akun pengguna. Wajib pajak bahkan dapat menentukan peran dari setiap user yang ada.

Sekian Pembahasan Panduan atau Tutorial Cara Mengisi SPT 21,, semoga bermanaat dan bisa di aplikasikan dengan pekerjaan rekan-rekan,

Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini

https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/

Baca Juga :

Sumber Referensi :

www.pajak.go.id

www.online-pajak.com

OnlinePajak

Share :

Baca Juga

Kode Pajak PPh 23

PPH

Kode Objek Pajak PPh 23
Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Lepas
PPh Jasa konstruksi

PPH

PPh Jasa Konstruksi Sesuai Klasifikasi Usaha
Tarif PPh Dividen

PPH

Tarif PPh Dividen Pribadi & Badan Hukum
PPh 4 Ayat 2

PPH

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan

PPH

Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak melaporkan seluruh penghasilan
Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan

PPH

Perhitungan PPh 21 Thr Karyawan

PPH

Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin