Tutorial Cara Mengisi SPT PPh Tahunan Badan Rupiah 2010
- Pertama-tama buka aplikasi eSPT terlebih dulu, lalu pilih menu yang ingin dibuka, selanjutnya , Login “”Username : Administrator””, dan “”Pasword : 123””, seperti tampilan gambar di bawah ini.
2. Toturial Mengisi SPT Tahunan Badan selanjutnya, Setelah Masuk, Pada tampilan layar, Terdapat 5 pilihan menu, Pilih Menu “Program”, lalu pilih “Buat SPT Baru”, kemudian pilih 2018, di kolom Tahun Pajak yang telah tersedia, seperti tampilan gambar di bawah ini.
3. PT PPh – Lampiran Khusus – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal,, Buka Program – eSPT yang sudah dibuat , Isi SPT PPh klik Isi Lampiran Khusus kemudian Isi lampiran khusus penyusutan sesuai daftar penyusutan aset perusahaan.
4. Pilih menu – Baru – untuk mulai menginput daftar penyusutan, isi penyusutan mulai dari Jenis Harta sampai Keterangan (Catatan) terkait harta tersebut, kemudian pilih – Simpan.
5. Isi secara manual jumlah penyusutan sesuai penghitungan penyusutan komersial, dalam hal metoda penyusutan yang digunakan sama-sama Garis Lurus misalnya, maka Jumlah Penyusutan Fiskal = Jumlah Penyusutan Komersial
6. Isi lampiran-lampiran ang telah di sediakan di Espt Badan
7. Isi Lampiran VI, Diisi dalam hal terdapat penyertaan modal/ Utang/ Piutang yang memenuhi kriteria adanya hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
8. Isi Lampiran V, Diisi daftar pemegang saham dan pengurus
9. Pilih menu – baru – input data pemegang saham Isi lampiran V SPT Badan, sesuai Akte Perusahaan Perubahan Terbaru,
10. Pilih menu – baru – input data pengurus perusahaan disesuaikan dengan Akte terbaru Perusahaan,
11. Isi Lampiran IV,
- Lampiran ini diisi dengan penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenai PPh final baik melalui pemotongan oleh pihak lain atau dengan menyetor sendiri, termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final beserta penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak termasuk sebagai objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak ini, sesuai dengan jumlah bruto atau nilai transaksinya.
- Wajib Pajak wajib memperlihatkan serta membuat daftar rincian bukti-bukti pemotongan/pembayaran pajaknya apabila diminta untuk keperluan pemeriksaan kewajiban pajak. Bagi Wajib Pajak yang emperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai
- PPh Final , wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha
12. Isi Lampiran III
- Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
- Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
- Lampiran ini diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemungutan/pemotongan pajak oleh pihak lain dan/atau yang pembayarannya dilakukan sendiri, atas penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final yang diterima/diperoleh dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak ini.
- Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.
13. Isi Lampiran II, Lampiran ini diisi dengan perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha secara komersial
14. Isi Lampiran I, Lampiran ini diisi sesuai laporan laba rugi komersial dan laporan fiskal
15. Isi SPT PPh Wajib Badan, diisi dengan jumlah pembayaran Angsuran PPh 25 januari s,d desember tahun yang bersangkutan, serta mengisi dasar pengenaan pajak penghasilan, dan dasar angsuran PPh 25 tahun berikutnya.
16. Isi Transkip Kutipan Element Laporan Keuangan
17. Isi Daftar Surat Setoran Pajak, Sesuai kode dan tanggal penyetoran
18. Selanjutnya pilih “SPT Tools”, lalu klik untuk membuat “ Lapor Data SPT ke KPP”, pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File CSV.
19. Cetak SPT Untuk di arsipkan
Sekian Tutorial Cara Mengisi SPT Tahunan Badan yang bisa saya bagikan ke pada rekan, semoga bermanfaat dan berguna
Baca Juga :
- Cara Pengisian e-SPT PPh 4 ayat 2 Terlengkap
- Cara Pengisian e-SPT PPh 23 Terlengkap
- Cara Pengisian e-SPT PPh 21