Home / Tutorial Pajak

Selasa, 15 September 2020 - 09:32 WIB

Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot

Khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Dirjen Pajak (DJP) bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019.

Kali ini, saya akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Langkah pertama, silakan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan.

Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong.

Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan.

Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan. Sebelum melaporkan SPT Masa, Anda terlebih dahulu membuat bukti potong.

Baca Juga :  HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN

Pelaporan Elektronik
SEBELUM melaporkan SPT, Anda harus mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya. Pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk di-posting. Apabila sudah siap, klik Posting. SPT Masa Anda telah berhasil dibuat.

Untuk melengkapinya, klik menu SPT Masa PPh, lalu pilih Penyiapan SPT Pasal 23/26. Setelah itu klik Lengkapi pada SPT Masa yang ingin dilihat. Namun jika SPT Masa Anda memiliki status kurang bayar, maka harus terlebih dahulu dilengkapi dengan bukti penyetoran pajak.

Caranya, klik menu SPT Masa PPh dan pilih Perekaman Bukti Penyetoran. Setelah itu, pilih tahun dan masa pajak untuk menampilkan PPh yang telah dipotong dan wajib disetorkan. Lalu klik Input Bukti Setor, isikan jenis bukti penyetoran Anda dan nomor bukti penyetoran. Setelah itu klik Simpan.

Kemudian, kembali ke menu Penyiapan SPT Pasal 23/26, dan lengkapi data bukti penyetorannya. Setelah bukti setor di-input, bukti setor itu akan ditampikan di SPT Masa pada kolom daftar bukti penyetoran.

Baca Juga :  Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Isi penandatangan SPT Anda. Setelah itu kik Simpan. Pastikan SPT Masa Anda sudah benar sebelum menekan Kirim. Jika sudah terkirim, Anda akan menerima email tanda terima bukti penerimaan SPT yang sah. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik selesai.

Kalau masih belum jelas, bisa tonton toturial vedio di bawah ini

Baca Juga :

  1. Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
  2. Kewajiban Perpajakan Jasa Konstruksi
  3. Perhitungan Pph Badan Omset Lebih Dari 4,8m Dan/Atau Omset Kurang Dari 50m Setahun
  4. Contoh Perhitungan Ppn Secara Jabatan
  5. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran Pph Pasal 25 Tahun 2020
  6. Contoh Penghltungan Pph Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  7. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan Pph 21 Untuk Pemula

Share :

Baca Juga

Cara Lapor Realisasi Dividen yang diinvestasikan

Tutorial Pajak

Cara Lapor Realisasi Dividen yang diinvestasikan
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Instal Sertifikat Elektronik Bagi Pemula
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Lapor Pajak Via DJP ONline Terlengkap
Tutorial Pembuatan Kode Billing

Tutorial Pajak

Tutorial Pembuatan Kode Billing Untuk Pemula
PPh 4 Ayat 2

Tutorial Pajak

Tutorial Pengisian SPT melalui e-Filing web
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Cara Pengisian eSPT PPh 4 ayat 2 Terlengkap
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Tutorial Pajak

Pengisian e-Filing 1770 S Lengkap dengan Panduan

Tutorial Pajak

Solusi E-Faktur Error ETAX 40001