Penghapusan NPWP Wajib Pajak dengan Verifikasi
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dilakukan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi terhadap:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP;
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
Penghapusan NPWP melalui Aplikasi e-Registration
Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak harus melengkapi persyaratan dengan mengirim dokumen dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration.
Jika sudah melengkapi persyaratan, maka akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Dalam penghapusan NPWP jika Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupihak lain yang mengurus harta peninggalan.
Penghapusan NPWP secara Tertulis
Wajib Pajak bisa melakukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis.
Dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP, serta melengkapi dokumen:
Surat Keterangan Kematian, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamanya.
Dokumen yang menyatakan Wajib Pajaksudah tidak ada lagikewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah.
Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
Fotocopy Buku Nikah, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan termasuk bentuk badan usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.
Keputusan Permohonan Penghapusan NPWP
Setelah melalui proses pemeriksaan Verifikasi, maka selanjutnya akan di ketahui keputusan berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
Surat tersebut akan keluar dalam jangka waktu paling lama 6 bulan untuk Wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat.