Tutorial Pengisian eSPT PPh 4 ayat 2 dengan mudah dan lengkap sebagai berikut ;
- Pertama-tama buka aplikasi eSPT terlebih dulu, lalu pilih menu yang ingin dibuka, selanjutnya , Login “”Username : Administrator””, dan “”Pasword : 123””, seperti tampilan gambar di bawah ini.
- Setelah Masuk, Pada tampilan layar, Terdapat 5 pilihan menu, Pilih Menu “Program”, lalu pilih “Buat SPT Baru”, kemudian pilih menu Masa Pajak, dan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai invoice tagihan objek PPh Pasal 4 Ayat (2), seperti tampilan gambar di bawah ini.
- Selanjutnya kembali di Menu Bar pilih “SPT PPh”, pilih “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)”, Pilih “DAFTAR BP PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2)”. Selanjutnya masukan NPWP Objek Pajak yang di potong, atau pilih NPWP dari “Tabel WP” .
- Setelah itu kemudian input “nomor bukti” potong dan “Tanggal Pemotongan, Jumlah Tagihan, dan Tarif Pajak ” di kolom yang tersedia,. Anda tinggal pilih jenis transaksi pemotongan pajak yang bersangkutan, seperti tampilan gambar di bawah ini.
- Jika seluruh transaksi pemotongan pajak penghasilan pasal 4 Ayat (2) sudah terinput, maka akan tampil dalam daftar pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), seperti tampilan gambar di bawah ini.
- Kembali ke menu bar, lalu pilih dan klik “SPT PPh”Kemudian piilih “Daftar Setoran Pajak”pilih “Kode MAP”dan “Jenis Setor Pajak”, setelah itu silahkan isi kolom “NTPN, Jumlah Pembayaran & Tanggal Setor”, Kemudian pilih “Simpan”. Seperi tampilan gambar di bawah ini.
- Lalu pilih “SPT PPh”, pilih lagi “Surat Pemberitahuan {SPT} Masa PPh Pasal 4 Ayat 2”, jika tampilannya sudah terbuka, selanjutnya pilih cetak dan lakukan print out. Seperi tampilan gambar di bawah ini.
- Selanjutnya pilih “SPT Tools”, lalu klik untuk membuat “ Lapor Data SPT ke KPP”, pilih tahun pajak, masa pajak yang telah di input, dan pilih tampilkan data, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan file, dan pilih Create File CSV.
Sekian Toturial Pengisian eSPT PPh 4 ayat 2, semoga bisa menjadi pedoman untuk rekan semua.
Baca Juga: Cara Mengisi e-SPT PPh 21
Untuk tidak ketinggalan informasi Perpajakan, silahkan ikuti halaman fb di link di bawah ini
https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
Semoga bermanfaat