Home / Informasi Pajak

Kamis, 9 September 2021 - 08:56 WIB

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Berikut ini Mantrie.com akan Menjelaskan Bagaimana Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuaian ketentuan undang – undang Perpajakan yang berlaku.

Pengertian PKP

Sebelum mengenal lebih dalam mengenai aturan dan regulasi PKP, ada dua hal yang harus diketahui yaitu definisi PKP, dan Pengusaha secara general.

Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, batasan penyerahan agar pengusaha kena pajak dikategorikan sebagai pengusaha kecil adalah sebesar Rp 4,8 miliar.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil, terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif. Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut.

Syarat subjektif

Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. Oleh karenanya, Anda harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut ini:

  • Denah lokasi kegiatan usaha.
  • Foto tempat kegiatan usaha.
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci.
  • Laporan keuangan satu bulan terakhir.

Syarat objektif

Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWPD dan TDP.
  • Fotokopi SITU dan SIUP.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
  • Mengisi formulir pengajuan PKP.

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi

Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Anda harus mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia;
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing; dan
  3. Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
Baca Juga :  Cara Menambah Database Pajak

Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:

  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Ketentuan Tambahan

Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan

Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Anda harus mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak dan melengkapi dokumen persyaratan.

Persyaratan untuk pengukuhan pengusaha kena pajak bagi badan dapat dibedakan menurut jenis badannya.

1. Badan dengan Status Pusat/Induk

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:

  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

2. Badan dengan Status Cabang

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  3. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Baca Juga :  Koreksi Fiskal Positif dan Negatif Laporan Laba Rugi

Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:

  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

3. Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. Surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:

  1. Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Ketentuan Tambahan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.

Saluran Permohonan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:

  1. Secara langsung;
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Keputusan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Setelah status pengusaha kena pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Sekian dulu Penjelasan Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuaian ketentuan undang – undang Perpajakan yang berlaku, semoga bermanfaat.

Share :

Baca Juga

Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan

Informasi Pajak

Sanksi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Tahunan

Informasi Pajak

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri
Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

Biaya Pengurang Penghasilan Bruto dalam Menentukan PPh

Informasi Pajak

HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SAAT PEMERIKSAAN PERPAJAKAN
Kewajiban Wajib Pajak

Informasi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak Perlu Anda Ketahui
Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Informasi Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak