Berikut ini adalah contoh kasus PPh Dividen untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan usaha dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, silahkan simak dan baca dengan teliti.
Pengertian Dividen
Dividen adalah laba suatu badan usaha, yang di bagikan kepada pemegang saham meliputi persentase saham yang disetor oleh para pemegang saham, untuk pembagian atau pengaambilan dividen wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% (sepuluh persen) yang bersifat final, sedangkan untuk pengambilan dividen wajib pajak berbentuk badan usaha dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) tidak bersifat final.
Dividen juga dikenakan objek PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen), jika yang menerima dividen tersebut adalah wajib pajak luar negeri.
Berdasarkan berdasarkan PMK-18/PMK.03/2021 Pasal 35, dividen dapat dibebaskan pajak jika memenuhi syarat tertentu, jika rekan-rekan berminat untuk bebas dari pengenaan pajak penghasian berupa dividen, rekan-rekan bisa pelajari di link ini : Solusi Bebas Pajak Dividen.
Contoh Kasus PPh Dividen
Pada Tahun Pajak 2021 PT.ABC membagikan 30% dari laba perusahaan kepada anggota-anggota pemegang saham, dengan rincian sebeagi berikut:
- Tn Mantrie Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai salah satu pemegang saham PT.ABC memperoleh Pembagian Dividen Tahun Pajak 2021 sebesar Rp500.000.000
- Kerucut juga salah satu pemegang saham PT.ABC dan memperoleh pembagian dividen untuk tahun pajak 2021 sebesar Rp1.500.000.000
- Tn Andilau juga pemegang saham PT.ABC yang kewarganegaraan China memperoleh pembagian dividen tahun pajak 2021 sebesar Rp2.000.000.000
Contoh Kasus PPh Dividen WP Orang Pribadi
Tn Mantrie menerima pembagian dividen dari PT.ABC dari persentase modal saham yang dimiliki Tn Mantrie sebesar Rp500.000.000, dari hasil penerimaan pembagian dividen tersebut Tn Mantrie menggunakanya untuk membeli satu unit rumah.
Dari transaksi tersebut berapakah PPh Dividen yang harus dibayar oleh Tn Mantrie untuk Pelaporan SPT Tahunannya?
Jawab :
Untuk pelaporan SPT Tahun 2021 Tn Mantrie, harus menyetor PPh atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan jumlah bruto dividen yang diterima.
Rp500.000.000 X 10% = Rp50.000.000
Ibiling kode setoran yang digunakan :
Disetor dengan Kode Akun Pajak 411128 , kode jenis setoran 419 PPh Final atas Penghasilan berupa dividen yang diterimah oleh orang pribadi dalam negeri.
Penyetor dilakukan paling lambat sebelum batas waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret Tahun Pajak Berikutnya.
Jika pengambilan dividen wajib pajak orang pribadi Tahun pajak 2021, maka batas pelaporan dan pembayaranan atas penghasilan dividen tersebut tanggal 30 Maret Tahun 2022, jika lewat dari tanggal pelaporan SPT tersebut, maka akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus PPh Dividen WP Badan Usaha
Setelah menerima penghasilan dividen sebesar Rp1.500.000.000 dari PT.ABC, berapakah kewajiban pajak penghasian PT.Kerucut yang harus dbayar untuk tahun pajak 2021?
Sedangkan untuk Tahun 2021 PT. Kerucut juga memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) atas kegiatan usahanya sebesar Rp7 Miliar dari Omset Rp55 Miliar.
Jawab:
Atas pembagian dividen yang diterima oleh PT. Kerucut sebagai salah satu pemegang saham PT. ABC dimana kepemilikan saham PT. Kerucut hanya sebesar 15% dari total saham yang disetorkan ke PT. ABC.
Sehingga saat pembagian dividen ke wajib pajak yang berbentuk badan hukum, PT ABC Wajib memungut dan melaporan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh PT Kerucut sebesar 15%, dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp1.500.000.000 X 15% = Rp225.000.000
Ibiling kode setoran yang digunakan :
Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 101, PPh Pasal 23 atas Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri.
PPh Pasal 23 yang dipotong dan disetor oleh PT.ABC menjadi Kredit Pajak dalam negeri sebagai pengurang Pajak Penghasilan terhutang PT. Kerucut untuk pelaporan SPT Tahun 2021, dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak atas Kegiatan Usaha Rp7.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang bersifat dividen Rp1.500.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Rp7.000.000.000 + Rp1.500.000.000 = Rp8.500.000.000
PPh Terhutang PT. Kerucut Tahun 2021
Rp8.500.000.000 x 22% = Rp1.870.000.000
PPh Kurang Bayar PT. Kerucut Tahun 2021
Rp1.870.000.000 – Rp225.000.000 = Rp1.645.000.000
Contoh Kasus PPh Dividen WP Luar Negeri
Tn, Andilau sebagai warga negara asing, yang memperoleh penghasilan berupa dividen dari badan usaha yang berkedudukan di wilayah indonesia, saat pembagian dividen tersebut berapakah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tersebut?
Jawab :
PT ABC Wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah dividen yang diterima oleh Tn Andilau, karena Tn Andilau adalah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan di dalam wilayah indonesia.
Rp2.000.000.000 x 20% = Rp400.000.000
Ibiling kode setoran yang digunakan :
Kode Akun Pajak 411127 dengan Kode Jenis Setoran 101 PPh Pasal 26 Atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri.
Baca Juga :
- Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun 2022
- Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi dalam Menjalankan Usaha
- Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
- Sanksi Administratif Banding SKPKB yang ditolak
Salam Penulis,