Contoh Pencatatan Leasing di dalam transaksi pembelian aktiva tetap secara leasing atau sewa guna usaha menurut akuntansi dan perpajakan.
Dasar hukum leasing
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Kenapa disebut leasing?
Leasing sendiri berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan. Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Definisi Sewa Guna Usaha
Sewa Guna Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).
Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha (Lessee) oleh Perusahaan Pembiayaan (Lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales and Lease Back.
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.
Apa saja contoh dari leasing?
Image result for pengertian sewa guna usaha dan contohnya
Contoh dari capital leasing adalah pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan tambang dan pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri. Adapun operating lease adalah perusahaan leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabahnya (lessee).
Apa saja contoh dari leasing?
Contoh dari capital leasing adalah pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan tambang dan pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri. Adapun operating lease adalah perusahaan leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabahnya (lessee).
Bagaimana sistem kerja sewa guna usaha?
Sewa guna usaha dikenal juga sebagai leasing. Nasabah atau perusahaan yang menyewa barang disebut sebagai lessee, dan penyedia barang disebut lessor. Sistem transaksi ini berlaku saat nasabah mencicil barang kepada penyewa. Barang nantinya boleh dibeli oleh penyewa ketika cicilan sudah lunas.
Apa perbedaan sewa dengan sewa beli?
Perbedaannya ialah pada pranata sewa beli tunai hak kepemilikan terhadap suatu barang dialihkan dari penjual kepada pembeli sedangkan pada pranata sewa menyewa, pihak pemilik hanya memberi kenikmatan atas sesuatu barang, tanpa ada peralihan hak penyewa.
Apa perbedaan antara leasing dan kredit?
Konsep dari leasing adalah pihak lessor memberikan hak guna atau hak pakai suatu aset kepada nasabahnya, sedangkan kredit atas suatu aset berarti nasabah sudah memiliki hak milik atas aset tersebut hanya saja, dia membelinya dengan cara mengangsur.
Ciri-Ciri Leasing
- Leasing merupakan suatu pembiayaan, baik pada finance lease maupun operating lease,
- Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut,
- Hak Milik benda yang di-lease ada pada lessor.
Berikut ini ada contoh transaksi pencatatan atas sewa guna usaha atau leasing
Pada Tanggal 1 Januari 2024 PT. A Melakukan Pengadaan 1 Unit Alat Berat kepihak Lessor sebesar Rp5.000.000.000 sudah termasuk bunga dalam satu tahun pajak.
Dengan rincinan sebagai berikut :
Uang Muka Lesaing Rp1.000.000.000
Pokok Leasing Rp4.000.000.000
Bunga Leasing Rp1.115.000.000
Nilai 1 Unit Alat Berat Sesuai Faktur Rp3.500.000.000
Nilai PPN 11% Rp385.000.000
Pencatatan atas contoh transaksi diatas sesuai PSAK :
Nama Akun | Debet | Ktredit |
Alat Berat (Asset) | 3.500.000.000 | – |
Uang Muka PPN | 385.000.000 | – |
Biaya Bunga Leasing | 1.115.000.000 | – |
Kas in Bank | 1.000.000.000 | |
Hutang Leasing | 4.000.000.000 | |
Jumlah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 |
Nah dari contoh transaksi diatas, bagaimana cara kita melakukan pencatatan laba rugi sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang telah diubah kedalama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, dimana setiap transaksi yang dikeluarkan untuk kegiatan sewa guna usaha atau lesing menjadi pengurang penghasilan kena pajak, atau dibebankan ??
Untuk menjawab pertanyaan diatas, rekan-rekan bisa pahami dan pelajari lanjutan pembahasan dari contoh kasus diatas.
Karena didalam pencatatan sewa guna usaha (leasing) terdapat perbedaan antara pencatatan menurut akuntansi dan perpajakan, maka di akhir laporan SPT Tahunan ada Koreksi Positif dan Negatif sesuai undang-undang perpajakan.
Koreksi positif adalah perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang memiliki efek pada kenaikan jumlah biaya wajib pajak. Sedangkan, koreksi fiskal negatif adalah perbaikan yang dilakukan dan hasilnya mengurangi jumlah biaya pajak, sehingga beban pajak pun menjadi lebih ringan.
Dari contoh pencatatan leasing diatas, rekan-rekan harus mengetahui apa saja yang harus dikoreksi positif dan apa saja yang harus dikoreksi negatif didalam menyusunan suatu laporan SPT Tahuan dari transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing).
Sebelum kita lanjut pembahasannya, kita harus lebih jauh membahas pencatatan transaksi sewa guna usaha atau leasing berdasarkan standar PSAK berlaku secara umum.
Nama Akun | Debet | Ktredit |
Alat Berat (Asset) | 3.500.000.000 | – |
Uang Muka PPN | 385.000.000 | – |
Biaya Bunga Leasing | 1.115.000.000 | – |
Kas in Bank | 1.000.000.000 | |
Hutang Leasing | 4.000.000.000 | |
Jumlah | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 |
Dari pencatatan diatas, akan timbul beberapa biaya yang menjadi pengurang laba rugi secara komersial dalam laporan satu tahun pajak dengan rincian sebagai berikut :
Biaya Bunga Leasing Rp1.115.000.000
Biaya Penyusutan Alat Berat Rp437.500.000
Masa Manfaat Alat berat 8 Tahun, jadi untuk pengakuan biaya penyusutannya adalah nilai perolehan di bagi masa manfaat (Rp3.500.000.000 : 8 = Rp437.500.000)
Didalam pelaporan SPT Tahuan untuk pencatatan leasing terdapat biaya-biaya yang harus dikoreksi positif dan negatif anataralain :
Koreksi Positif :
Biaya Penyusutan Alat Berat Rp437.500.000
(Menambah Nilai Penghasilan Kena Pajak)
Koreksi Negatif :
Hutang Pokok Leasing Rp4.000.000.000
(Mengurangi Nilai Penghasilan Kena Pajak)
Sekian rekan-rekan pembahasan kali ini tentang contoh pencatatan leasing atau sewa guna usaha, jika masih ada yang kurang jelas dari penjelasan dan contoh soal diatas silahkan tinggalkan pertanyaan di dalam kolom komentar yang telah disediakan.
Semoga bermanfaat dan terimakasih.