Home / PPH

Kamis, 12 Agustus 2021 - 20:46 WIB

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Tata Cara Pemotongan PPh 4 Ayat 2

Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, apabila Anda bukan termasuk wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 maupun bukan termasuk orang pribadi pengusaha tertentu, Anda diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum:

penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

Dalam hal wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak.

Penghasilan Neto adalah :

  1. Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  2. Dalam hal wajib pajak orang pribadi hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
  3. Dalam hal wajib pajak badan, penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Baca Juga :  Contoh Pengurangan Setoran Angsuran PPh 25

Besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi yang baru terdaftar, dan wajib pajak badan yang baru terdaftar yang bukan merupakan hasil merger/likuidas/perubahan bentuk badan usaha dari wajib pajak badan yang sebelumnya sudah ada, adalah nihil.

PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Tuan  Beni (TK/0) terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP A tanggal 1 Februari 2015. Penghasilan neto fiskal setahun pada tahun 2018 adalah Rp100.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto setahun = Rp100.000.000,00

PTKP (TK/0) = Rp.   54.000.000,00 (-)

PKP = Rp46.000.000,00

PPh Terutang= 5% x Rp46.000.000,00 = Rp2.300.000,00

besarnya angsuran PPh Pasal 25 April 2019 adalah = 1/12 x Rp2.300.000,00 = Rp191.666,67

PT. Mulia terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2015. Peredaran bruto setahun lebih dari 50 Miliar Rupiah. Penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp120.000.000,00 setahun. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2019 sebagai berikut:

Penghasilan Neto (laba fiskal) tahun 2019         = Rp120.000.000,00

PPh Terutang = 25% x Rp120.000.000,00          = Rp30.000.000,00

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan tahun 2019 = 1/12 x Rp30.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00

Share :

Baca Juga

PPh 21 Belum Kawin

PPH

PPh 21 Belum Kawin
PPh 4 Ayat 2

PPH

PPh 22 dan Tata Cara Pemungutannya
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap

PPH

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 4 Ayat 2 dan Cara Perhitunganya
Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan

PPH

Sanksi Keberatan SKPKB atas Pemeriksaan
Pajak Jasa Perbaikan Jembatan

PPH

Pajak Jasa Perbaikan Jembatan
Cara Perhitungan PPh 21

PPH

Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000