Kali ini saya akan berbagi cara menghitung PPh 21 yang di Tanggung Pemerintah, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020. “Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disese 2019”.
Untuk Memperjelas Cara Perhitungan PPh 21 yang di Tanggung Pemerintah, saya akan mengilustrasikan dengan contoh kasus di bawah ini:
- Tuan Mantri.com pegawai tetap di PT. Website.com (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp14.500.000,00 dan mernbayar iuran pensiun sebesar Rp290.000,00. Penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp174.000.000,00 (Rpl4.500.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan Mantrie.com dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
Ilustrasi Penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulan April 2020 :
Besarnya Gaji yang di terima Tuan Mantrie.com berdasarkan PPh 21 yang di tanggung pemerintah sebesar Rp14.210.000 dengan perhitungan sebagai berikut:
Itulah Penjelasan singkat tentang bagaimana cara Perhitungan PPh 21 Yang di Tanggung Pemerintah (DTP), semoga bermanfaat
Baca Juga
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun