Study Kasus : Contoh Perhitungan Pajak atas Hadiah yang di terima Orang Pribadi
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak penghasilan atas hadia yang di terima oleh wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan pasal 17 ayat (1) wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang bersifat hadiah di kenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di hitung secara progresif dari bruto yang di terima oleh wajib pajak tersebut.
Tarif PPh Pasal 21
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% |
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
Di atas Rp500.000.000 | 30% |
Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), di kenakan kenaikan tarif pajak sebesar 20%, dari PPh Pasal 21 Terhutang.
Contoh PPh Pasal 21 atas Hadiah
1. Tn Mantrie memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), merupakan seorang atlit bola volly mengikuti suatu perlombaan yang di selenggarkan oleh PT.ABC.
Dari hasil perlombaan tersebut Tn Mantrie mendapatkan hadiah perlombaan dari PT ABC sebesar Rp70.000.000
Pajak penghasilan PPh Pasal 21 yang di potong oleh PT.ABC sebesar Rp5.500.000 dengan rincian perhitungannya adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan | Tarif Pajak | PPh Pasal 21 |
Rp50.000.000 | 5% | Rp2.500.000 |
Rp20.000.000 | 15% | Rp3.000.000 |
2. M.daffa seorang pelatih musik, yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mendapatkan hadiah dari perusahaan PT.Mantri 1 unit mobil dengan nilai sebesar Rp550.000.000,
atas hadiah yang di berikan kepada M.daffa, perusahaan wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai tarif 17 ayat (1) dengan rincian berikut ini :
Lapisan Penghasilan | Tarif Pajak | PPh Pasal 21 |
Rp50.000.000 | 5% | Rp2.500.000 |
Rp200.000.000 | 15% | Rp30.000.000 |
Rp250.000.000 | 25% | Rp62.500.000 |
Rp50.000.000 | 30% | Rp15.000.000 |
PPh Pasal 21 yang di potong atas hadiah yang di terima M.daffa sebesar Rp110.000.000 dan ditambah kenaikan 20% dari PPh Terhutang karena wajib pajak tidak mempunyai NPWP sebesar Rp22.000.000
Sehingga jumlah total PPh Pasal 21 yang harus di potong oleh PT Mantrie sebesar Rp132.000.000
PENUTUP
Sekian Contoh Perhitungan Pajak atas Hadiah yang di terima Orang Pribadi semoga bermanfaat, dan bisa di gunakan sebagai referensi dalam perhitungan pajak penghasilan atas hadiah.
Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.