Home / PPH

Minggu, 15 Agustus 2021 - 15:58 WIB

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Sebagai Wajib Pajak Badan, Anda diwajibkan mengikuti ketentuan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Pajak Penghasilan.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Yang termasuk dalam pengertian perkumpulan dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis penghasilan yang bu­­­­­kan merupakan objek pajak,di antaranya adalah­:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  2. harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. warisan;
  4. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
  6. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan perlu terlebih dahulu ditentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Langkah-langkahnya untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
Pertama,hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Bila Penghasilan yang tidak dapat dikurangkan tersebut telah masuk dalam pembukuan wajib pajak, Penghasilan tersebut perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.
Kedua, kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut.
Biaya-biaya tersebut meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.
Ketiga,perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak.
Setelah diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan Pajak terhutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan Pajak Penghasilan dengan kredit pajak.

Kredit Pajak untuk wajib pajak badan meliputi:

  • pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23.
  • pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.

Pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah jumlah pajak terhutang dikurangi kredit pajak yang telah disetor maupun telah dipotong/dipungut pihak ketiga.

Berikut adalah contoh sederhana perhitungan pajak penghasilan untuk Badan dengan menggunakan tarif umum:

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh:
Menggunakan Contoh Penghitungan di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang dihitung sebagai berikut:
Peredaran bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 6.000.000.000,00) x Rp 610.000.000,00 = Rp 488.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Rp 610.000.000,00 – Rp 488.000.000,00 = Rp 122.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 25%) x Rp 488.000.000,00 = Rp 61.000.000,00
– 25% x Rp 122.000.000,00 = Rp 30.500.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 91.500.000,00
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia (sesuai dengan batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan).Baca Juga :

Sumber : Pajak.go.id

Share :

Baca Juga

Kode Pajak PPh 23

PPH

Kode Objek Pajak PPh 23
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Cara Mengisi SPT 21/e-SPT 21 Terlengkap
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
PPh Jasa Hauling Batubara

PPH

PPh Jasa Hauling Batubara
PP 46 Tahun 2013

PPH

Cara Mudah Menghitung PPh 21 Karyawan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi

PPH

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Menjalankan usaha
Pengertian PPh 21

PPH

Pengertian PPh 21
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PMK No. 90/PMK.03/2016)