Sebagai Wajib Pajak Badan, Anda diwajibkan mengikuti ketentuan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Pajak Penghasilan.
Yang termasuk dalam pengertian perkumpulan dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Jenis Penghasilan
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,di antaranya adalah:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
- harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- warisan;
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
- Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Penghasilan Kena Pajak
Pertama,hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Pelunasan Pajak di Tahun Berjalan
Kredit Pajak untuk wajib pajak badan meliputi:
- pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23.
- pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pajak yang Masih Harus Dibayar
Pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah jumlah pajak terhutang dikurangi kredit pajak yang telah disetor maupun telah dipotong/dipungut pihak ketiga.
Berikut adalah contoh sederhana perhitungan pajak penghasilan untuk Badan dengan menggunakan tarif umum:
Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan untuk Badan
Contoh:
Menggunakan Contoh Penghitungan di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang dihitung sebagai berikut:
Peredaran bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 6.000.000.000,00) x Rp 610.000.000,00 = Rp 488.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Rp 610.000.000,00 – Rp 488.000.000,00 = Rp 122.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
– (50% x 25%) x Rp 488.000.000,00 = Rp 61.000.000,00
– 25% x Rp 122.000.000,00 = Rp 30.500.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 91.500.000,00
Pembukuan
Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia (sesuai dengan batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan).Baca Juga :
- Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
- Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
- Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
- Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
- Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan
- Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
- Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 26
- Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
- Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25