Contoh Perhitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
Akibat Pandemi Covid-19 sangat berdampak untuk pertumbuhan Perekonomian khususnya di indonesia, berbagai cara dan kebijakan yang di lakukan pemerintah, untuk menanggulangi kasus Covid-19 yang menyebar di indonesia, guna untuk menompang pertumbuhan perekonomian di indonesia.
Salah satu kebijakan yang di ambil pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19 di indonesia yaitu dari Sektor Perpajakan, dengan cara mengurangi Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Tahun 2020 berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 , NO 110/PMK.03/2020, supaya dapat membantu pengusaha dalam menopang dan mengembangkan usahanya di masa pandemi covid-19.
Kali ini saa akan berbagi contoh perhitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 seperti contoh di bawah ini :
Besarnya Angsuran Pajak yang masih harus di bayar sendiri oleh PT.Mantrie.com setiap bulannya untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50.000.000, PT.Mantrie.com menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2019 pada 2 April 2020:
1. PT Mantrie.com menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020.
Berdasarkan data diatas, Perhitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:
2. PT Mantrie.com menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 31 Juli 2020.
Berdasarkan data di atas, Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus di bayar suatu bulan adalah sebagai berikut;
Baca Juga
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
Sekian untuk pembahasan kali ini, semoga bermanfaat