Di bawah ini ada beberapa contoh perhitungan PPh 23, yang bisa menjadi sumber ilmu dan referensi dalam Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, Silahkan pelajari artikel di bawah ini:
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2021
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2021
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti
Pada 2 Agustus 2021, PT Mawar membayar royalti kepada Tn.M sebagai penulis buku sebesar Rp100.000.000. Tn.M telah mempunyai NPWP.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021
Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2021Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2021
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi
Pada tanggal 3 Januari 2021, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2021
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan
Pada 20 Maret 2021, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp200.000.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2021
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN).
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa
PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
- Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000
Baca Juga :
Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh 23 Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/