Contoh Perhitungan PPh Badan Atas Peredaran Bruto Tertentu
Dalam kesempatan kali ini saya akan berbagi cara menghitung atau menentukan Pajak Penghasilan Badan Atas Peredaran Bruto Tertentu yang termsuk kreteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 undang-undang no 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya, yang telah berapa kali di revisi seperti Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dimana tarif Pajak Penghasilnya sebesar 1 persen untuk peredaran bruto di bawah 4,8M/Tahun.
Prokontra terkait dengan PP 46 tahun 2013 sendiri juga telah lama berdengung. Aspek keadilan merupakan salah satu kontra yang sering disoroti mengingat pajak penghasilan PP 46/2013 termasuk dalam pajak final. Pajak yang bersifat final tidak memandang apakah hasil akhir dari usaha wajib pajak tersebut laba atau rugi, sepanjang wajib pajak memiliki omset maka wajib pajak harus membayar pajak.
Dalam kondisi akhir penghasilan bersih dalam satu tahun kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak orang pribadi UMKM tetap membayar pajak sedangkan wajib pajak orang pribadi karyawan tidak.
Tak heran jika wajib pajak mengeluh terkait tarif satu persen dari omset tersebut, sehingga akhirnya Presiden Jokowi mengajukan usulan untuk menurunkan tarif pajak bagi wajib pajak UMKM. Beliau awalnya mengajukan usul penurunan tarif pajak menjadi 0.25 persen dari omset. Namun, setelah melakukan beberapa kali rapat dengan para menteri terkait, pemerintah sepakat untuk hanya menurunkan tarif pajak sampai 0.5 persen. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2018. Penurunan tarif hanya diberikan sampai 0,5 persen karena penerimaan negara dapat mengalami penurunan yang signifikan dalam jangka pendek. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa negara dapat kehilangan penerimaan 1-1.5 triliun di tahun 2018 karena penyesuaian tarif baru PP 23/2013.
Dalam Pembahasan kali ini saya akan menjelaskan cara perhitungan Pajak Atas Peredaran Bruto Tertentu, seperti biasanya untuk memudahkan teman-teman dalam memahaminya perhitungan dalam menentukan Pajak Terhutang untuk Peredaran Bruto di bawah 4,8M/Tahun, saya akan mengilustrasikan pada contoh di bawah ini :
- Tn. Mantrie.com Merupakan Pengusaha UMKM, di mana pereadaran usahanya setiap tahun tidak lebih dari 4,8M/Tahun, adapaun pada Tahun 2022 Tn Mantrie.com memperoleh Omset dari penjualan Kotor sebesar Rp. 4.248.857.980, dengan rincian di bawah ini :
- Perhitungan Pajak Penghasilan Tn Mantrie.com
Karena Peredaran Brotu Tn Mantrie.com pada Tahun 2022 sebesar Rp. 4.248.857.980 atau tidak melebihi Rp. 4.800.000.000, maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah 23/2018, Setiap bulan dikenai PPh 4 Ayat 2 dengan tarif 0,5% sehingga Pajak Penghasilan yang harus di setor atau di bayarkan Tn Mantrie.com ke kas negara Tahun Pajak 2022 sebagai berikut :
PPh 4 Ayat 2 (berdasarkan PP 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Baca Juga :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
- Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Sekian pembahasan kali ini, jika masih ada pertanyaan tentang perhitungan Pajak Penghasilan Tentang Peredaran Bruto dibawah 4,8M/Tahun, silahkan ketik pertanyaan di kolom komentar yang telah di sediakan di website ini.
Jangan Lupa Share dan Berkunjung Kembali
Supaya tidak ketinggalan informasi atau artikel terbaru dari saya, silahkan lengkapi kolom Berlangganan di bawah ini
Terima Kasih,