Dalam kesempatan kali ini saya akan mengilustrasikan Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan menurut Dirjen Pajak yang berlaku di indonesia.
Artikel ini merupakan pengalaman pribadi saya sendiri, kebetulan salah satu perusahaan atau klien yang saya urus untuk bagian perpajaknya, di sini perusahaan tersebut nilai omset pertahunnya tidak lebih dari 4,8M.
Sehingga secara peraturan perpajakan perusahaan ini di nilai termasuk perusahaan mempunyai peredaran bruto tertentu atau di kenai PPh final sesuai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dimana tarif Pajak Penghasilnya sebesar 1 persen untuk peredaran bruto di bawah 4,8M/Tahun.
Berdasarkan PP NO 46 Tahun 2013 kewajiban perpajakan perusahaan tersebut, di kenai PPh 4 ayat 2 atau PPh Final Atas Peredaran Bruto Tertentu sebesar 1%, karena omset perusahaan tersebut tidak melebih 4,8M pertahunnya jadi perusahaan tersebut tidak di wajibkan untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).
Namun PP NO 46 Tahun 2013, untuk perlakuan tarif pajaknya di revisi menjadi 0,5 % di tahun 2018 yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah NO 23 Tahun 2018 yang berlaku sampai sekarang.
Selama kurang lebih hampir tiga tahun saya urus proses kewajiban perpajakan perusahaan tersebut, omset pertahunnya tidak melebih 4,8M.
Kebetulan di tahun selanjutnya pekerjaan saya mulai bertambah, karena ada beberapa perusahaan yang menawarkan pengurusan kewajiban perpajaknya kepada saya, sehingga perusahaan yang telah saya urus selama tiga tahun belakangan ini, kurang dapat perhatian dari saya di karenakan jadwal saya yang cukup padat.
Belum lagi perusahaan tersebut mendapatkan salah satu pekerjaan yang telah di tanda tangani tanpa sepengtahuan saya, dimana nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar 7M yang di selesaikan hanya beberapa bulan.
Sedangkan omset perusahaan tersebut di tahun yang sama sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan senilai 7M telah mencapai di angka 3,7M sehingga ditotalkan jumlah omset perusahaan tersebut sebesar 10,7M dalam masa tahun pajak yang sama atau telah melebihi 4,8 pertahunnya.
Pada saat itu sebelum penandataganan kontrak kerja senilai 7M, saya sebagai pengurus kewajiban perpajakan perusahaan tersebut berpamitan pergi keluar kota selama 3 bulan, untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan salah satu perusahaan klien saya.
Sebelum Keberangkatan saya keluar kota, saya telah memberi beberapa penjelasan terkait tentang kewajiban perpajakan yang harus di penuhi oleh perusahaan tersebut berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Setelah tiga bulan lamanya saya kembali, dan melanjutkan kewajiban saya sebagai pengurus perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajaknya, setelah saya kembali saya mendapatkan informasi dari salah satu direksi perusahaan tersebut, satu bulan setelah keberangktan saya mereka melakukan atau menandatangi kontrak kerja sebesar 7M, dari informasi yang saya dapatkan tersebut, itu membuat beban di pikiran saya, karena berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Perusahaan yang mempunyai Omset di bawah 4,8M/tahun tidak di wajibkan mengukukan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sedang perusahaan tersebut sesuai penjelasan saya di awal peredaran brutonya sebesar 10,7M sehingga perusahaan tersebut dapat di kenakan PPN secara jabatan oleh Dirjen Pajak.
Untuk memperjelas pengenaan perhitungan PPN secara jabatan dari kasus diatas, saya akan menampilkan dalam bentuk perhitungan di bawah ini:
Dari hasil perhitungan di atas, dapat kita simpulkan perusahaan tersebut peredaran bruto di tahun yang bersangkutan sebesar Rp10.700.000.000 atau melebihi dari peredaran bruto di tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan PP 46 Tahun 2013, dan sesuai perubahan tarif PP 23 Tahun 2018, perusahaan tersebut masih termasuk Peredaran Bruto terntentu, dimana Peredaran Bruto Tahun sebelumnya tidak melebihi 4,8/tahun, namun di karenakan di tahun yang bersangkutan peredaran bruto perusahaan tersebut mencapai 10,7M, sehingga secara peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan tersebut di kenakan PPN 10% Secara Jabatan Sebesar Rp590.000.000.
Beban Pajak yang di tanggung:
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Rp.10.700.000.000 X 0,5% = Rp.53.500.000
PPN Secara Jabatan Rp.590.000.000
Mungkin sekian untuk pembahasan Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan sesuai ketentuan yang berlakau
Catatan : untuk di tahun selanjutnya perhitungan Pajak Penghasilan perusahaan tersebut di hitung berdasarkan tarif PPh yang berlaku atas penghasilan yang telah melebihi peredaran bruto dari 4,8M/tahun, bisa di pelajari di artikel yang telah saya terbitkan sebelumnya.
Pesan : Khususnya untuk semua pengusaha, ada baiknya sebelum mengambil keputusan di dalam menandatangani suatu perjanjian kontrak kerja sama atas pekerjaan atau bisnis yang di sepakati, konsultasikan terlebih dahulu ke konsultan pajak atau pengurus kewajiban perpajakan perusahaan, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.
Baca Juga :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
- Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
- Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/