Home / Informasi Pajak

Rabu, 29 September 2021 - 11:14 WIB

Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021

Study Kasus : Contoh PPh 21 DTP Tahun 2021

Selamat pagi rekan-rekan pajak dimanapun anda berada, semoga selalu di berikan kesehatan dan rizki yang berlimpah dari tuhan yang maha kuasa, amiin.

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan bagaimana perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah, dimana ada beberapa rekan-rekan yang bertanya ke penulis secara langsung.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari beberapa wajib pajak tentang bagaiman cara perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang di tanggung oleh pemerintah, penulis akan menjelaskn dengan ilustrasi contoh PPh 21 DTP di bawah ini.

Namun sebelum penulis menjelaskan dan mengilustrasikan contoh PPh 21 TDP, rekan-rekan simak dulu kreteria-kreteria PPh Pasal 21 karyawan atau pegawai di tanggung pemerintah sebebagai berikut :

  1. Karyawan atau pegawai sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  2. Pada masa pajak yang bersangkutan penghasilan bruto karyawan atau pegawai, di setahunkan tidak melebihi atau kurang dari Rp200.000.000 dan penghasilan bruto tersebut bersifat tetap dan teratur.

Sedangkan untuk klasifikasi perusahaan yang memenuhi kreteria seabagi berikut :

  1. Memiliki kode klasifikasi lapanganan usaha sesuai PMK No. 9/PMK.03/2021
  2. Telah di tetapkan sebagai Perusahaan KITE atau
  3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB
Baca Juga :  PPh 21 Kenaikan Gaji & Cara Perhitungannya

 

Contoh PPh 21 Karyawan DTP

Tn. Mantrie adalah karyawan tetap salah satu perusahaan swasta, yang bersetatus lajang atau belum menikah, pada bulan maret 2021 tuan mantrie menerima gaji bruto sebasar Rp12.000.000 dengan rincian sebagai berikut :

Gaji dan Tunjangan Tetap    12.000.000
Pengurangan ;
Biaya Jabatan Perbulan         500.000
Biaya Pensiun Perbulan         300.000
       (800.000)
Penghasilann Neto Perbulan    11.200.000
Penghasilann Neto disetahunkan
Rp11.200.000 x 12 bulan  134.400.000
PTKP (lajang TK/0)  (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak setahun(PKP)    80.400.000
PPh Pasal 21 Terhutang di setahunkan
5%  x Rp50.000.000      2.500.000
15% x Rp30.400.000      4.560.000
      7.060.000
PPh Pasal 21 Terhutang Sebulan
Rp7.060.000 / 12 Bulan         588.333

 

Dari perhitungan PPh Pasal 21 gaji bruto Tn Mantrie di setahunkan sebesar Rp144.000.000 (Rp12.000.000×12),

Jadi berdasarkan gaji bruto setahun kurang dari Rp200.000.000 Tn Mantrie berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 di tanggung pemerintah.

Sehingga gaji yang diterima Tn Mantrie untuk masa pajak bulan maret dibayar oleh pemberi kerja sebesar Rp11.700.000 dengan Perhitungan sebagai berikut :

 Gaji dan Tunjangan Tetap     12.000.000
 Pengurangan ;
 Biaya Pensiun Perbulan        (300.000)
 PPh Pasal 21        (588.333)
 Penghasilan Neto setelah Pajak     11.111.667
 Ditambah PPh Pasal 21 TDP          588.333
 Penghasilan diterima Tn.Mantrie     11.700.000
Baca Juga :  Pajak Gaji 10 Juta

KESIMPULAN

Perlu penulis ingatkan kembali, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan yang di tanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang telah di tetapkan dan memenuhi syarat berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2021.

Dan juga hanya tunjangan-tunjangan tetap yang bisa mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 di tanggung pemerintah, untuk tunjangan seperti bonus, Thr dan bentuk sejenisnya yang tidak di terima oleh karyawan secara rutin atau tetap, maka penghasilan jenis tersebut tidak berhak mendapatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Karyawan TDP, walaupun penghasilan bruto karyawan tersebut di setahunkan kurang dari Rp200 juta.

Sekian pembahasan kali ini, yaitu Contoh PPh 21 DTP semoga informasi dan pembahasan ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan wajib pajak yang membacanya.

Baca juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di indonesia

Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.

Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.

Share :

Baca Juga

Restitusi Wajib Pajak

Informasi Pajak

Restitusi Wajib Pajak Kreteria Tertentu
Mantrie.com

Informasi Pajak

Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi-Pajak
Baran dan Jasa dikenakan PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
Tarif Penyusutan dan Amortisasi

Informasi Pajak

Tarif Penyusutan dan Amortisasi dalam Perpajakan

Informasi Pajak

Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Perushaan Ekspedisi
Pemeriksaan Pajak

Informasi Pajak

PEMERIKSAAN PAJAK