Berikut ini adalah pembaharuan e-Faktur versi 3.2 untuk penyesuaian tarif PPN terbaru yang mulai berlaku 1 April tahun 2022,
jika rekan-rekan membutuhkan Aplikasi e-Faktur 3.2 silahkan Download eFaktur 3.2 di link di bawah ini,
Download eFaktur 3.2 via mediafire.com
- Windows 32 bit Download disini
- Windows 64 bit Download disini
- Linux 32 bit Download disini
- Linux 64 bit Download disini
- Mac 64 bit Download disini
Download eFaktur 3.2 via Google Drive
- Windows 32 bit Download disini
- Windows 64 bit Download disini
- Linux 32 bit Download disini
- Linux 64 bit Download disini
- Mac 64 bit Download disini
Cara Instal eFaktur 3.2
- Download eFaktur 3.2 pada link diatas
- Ektrak file Zipe ata RaR kedalam satu folder, agar lebih mudah dalam menginstal DBnya. seperti contoh di bawah ini, hasil ektrak file saya masukan ke dalam satu folder, agar tidak mebingungkan saya tulis nama foldernya e-Faktur 3.2 nampak pada gambar di bawah ini.
- Selanjutnya silahkan anda klik 2x, dan klik Extract
- sehingga menghasilkan gambar di bawah ini
- Kemudian silahkan anda copy paste DB Efaktur yang biasa anda gunakan.
- Selanjutnya ada klik Etaxinvoice.exe
- Selamat instalasi pembaharuan eFaktur 3.2 anda sudah berhasil.
Nah, rekan-rekan pasti kebingungan bagaimana cara menentukan nilai DPP untuk tagihan yang sudah termasuk PPN 11%, seperti halnya kontrak kerjaan pada pemerintahan, baik itu konstruksi maupun pengadaan barang dan jasa.
Untuk menentukan nilah DPP dari tagihan yang telah inklut PPN, sangat mudah sekali yaitu dengan dengan cara nilai yang DPP-Nya sudah termasuk PPN di bagi 1,11 maka akan mendapatkan nilai DPP nya seperti contoh di bawah ini,
Rp111.000.000 (termasuk DPP+PPN)
- DPP Nya adalah : Rp111.000.000 /1,11 = Rp100.000.000
- PPN Nya adalah : Rp111.000.000 – Rp100.000.000 =Rp11.000.000
- CEK Kebenarannya : DPP +PPN (Rp100.000.000 + Rp11.000.000 = Rp111.000.000)
Rp550.000.000 (termasuk DPP+PPN)
- DPP Nya adalah : Rp550.000.000/1,11 = Rp495.495.495
- PPN Nya adalah : Rp550.000.000 – Rp495.495.495 = Rp54.504.505
- CEK Kebenarannya : DPP +PPN (Rp495.495.495 + Rp54.504.505 = Rp550.000.000)