Home / PPH

Jumat, 13 Agustus 2021 - 06:58 WIB

Elemen Dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22,  PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Wajib Pajak, PPh 21/26, PPh 23,PPh 22, PPh Final, PPh 25/29, PPh 15, PPh 4 ayat 2, & PPN

Dalam Kesempatan ini, saya akan berbagi Elemen Dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yang merupakan tak terpisahkan di dalam perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan yang berlaku, elemen dalam potongan pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagi berikut :

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.

Biaya Pensiun

Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Saat ini lebih dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.

Beroperasi secara resmi sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia mengoperasikan BPJS dengan produknya yang bernama BPJS Kesehatan.

Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!

Baca Juga :  PPh Pasal 21 Karyawan

Program tersebut mewajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan. Dari upah pekerja, biaya yang diambil untuk alokasi BPJS Kesehatan berjumlah 1 persen.

Sementara itu, program BPJS lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang menggantikan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),

2. Jaminan Kematian (JK),

3. Jaminan Hari Tua (JHT) dan

4. Jaminan Pensiun (JP).

Iuran yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masing-masing jaminan adalah

2 persen untuk JHT,

1 persen untuk JP,

0,24 persen untuk JKK dan

0,3 persen untuk JK.

Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga :  PPh 21 Dokter dan Dosen Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen penting yang merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016.

Lalu tarif PTKP selengkapnya bisa Anda baca pada tabel dibawah ini:

Rp54.000.000 Untuk Wajib Pajak Pribadi yang belum menikah


Rp4.500.000 Tarif PTKP tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.


Rp54.000.000 Tarif PTKP tambahan bagi istri Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami sebagai Wajib Pajak Pribadi.


Rp4.500.000 Tarif PTKP sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung Wajib Pajak Pribadi lainnya.


Diatas adalah acuan tarif penghasilan tidak kena pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca juga :

Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan

Cara Mengisi e-SPT PPh 21

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0

Share :

Baca Juga

PPh Jasa Hauling Batubara

PPH

PPh Jasa Hauling Batubara
Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

PPH

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dan Peserta Kegiatan
Pajak Penghasilan Pasal 21

PPH

Pajak Pasal 21 (Panduan Lengkap PPh 21)
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

PPH

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23  

PPH

Contoh Pengurangan Setoran Angsuran PPh 25
PPh 4 Ayat 2

PPH

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Contoh PPh 21 Karyawan Lepas

PPH

Contoh PPh 21 Karyawan Lepas
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

PPH

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap & Cara Perhitungannya