Dalam Kesempatan ini, saya akan berbagi Elemen Dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21, yang merupakan tak terpisahkan di dalam perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21 berdasarkan aturan yang berlaku, elemen dalam potongan pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagi berikut :
Biaya jabatan adalah pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Saat ini lebih dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.
Beroperasi secara resmi sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia mengoperasikan BPJS dengan produknya yang bernama BPJS Kesehatan.
Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini!
Program tersebut mewajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan. Dari upah pekerja, biaya yang diambil untuk alokasi BPJS Kesehatan berjumlah 1 persen.
Sementara itu, program BPJS lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi sejak 1 Juli 2015.
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang menggantikan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
2. Jaminan Kematian (JK),
3. Jaminan Hari Tua (JHT) dan
4. Jaminan Pensiun (JP).
Iuran yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masing-masing jaminan adalah
2 persen untuk JHT,
1 persen untuk JP,
0,24 persen untuk JKK dan
0,3 persen untuk JK.
Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lainnya.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen penting yang merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016.
Lalu tarif PTKP selengkapnya bisa Anda baca pada tabel dibawah ini:
Rp54.000.000 Untuk Wajib Pajak Pribadi yang belum menikah
Rp4.500.000 Tarif PTKP tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 Tarif PTKP tambahan bagi istri Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami sebagai Wajib Pajak Pribadi.
Rp4.500.000 Tarif PTKP sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung Wajib Pajak Pribadi lainnya.
Diatas adalah acuan tarif penghasilan tidak kena pajak yang berlaku di Indonesia.
Baca juga :
Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan
e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0