Formulir Permohonan Pengukuhan dan Pencabutan PKP sesuai PER-04/PJ/2020
Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
- langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP.xls