Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN berikut.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Form Permohonan EFIN (PDF isian).pdf
Petunjuk Pengisian Form Permohonan EFIN.pdf
Referensi
peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019
Baca Juga :
· Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
· Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
· Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
· Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
· Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
· Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Sesuai ketentuan
· Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 15
· Pemotongan Pajak Penghasilan – Pasal 26
· Tata Cara Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
· Mekanisme Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan
· Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25