Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan Pengaktifan Kembali sesuai PER-04/PJ/2020
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas.
1. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls ,
2. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx