Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 November 2023 - 09:55 WIB

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan 1770

Pertama, ada formulir SPT Tahunan 1770. Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan WP OP yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas. Misalnya pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lain sebagainya.

Selain itu, formulir ini digunakan oleh WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu.

Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Penundaan Lapor SPT Tahunan

WP OP yang sudah tidak mendapatkan penghasilan juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini dengan catatan menyertakan surat pernyataan di atas materai serta mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.

 

Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Kedua, formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000.

Tak hanya itu, pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua) juga dapat melaporkan pajak dengan formulir 1770.

Ada dua lampiran yang menyertai formulir 1770. Lampiran tersebut harus WP isi dengan informasi seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

Baca Juga :  Biaya yang diakui pajak

 

Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Terakhir, formulir SPT Tahunan 1770 SS. Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.

Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.

Penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank juga termasuk dalam penggunaan formulir 1770 SS. Proses pengisiannya juga terbilang sederhana.

Sebab hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pekerja swasta, dan formulir 1712 A2, yang ditujukan bagi pekerja sipil.

Share :

Baca Juga

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Informasi Pajak

Ketetapan Pajak (SKP) Bisa di ubah loe…??
Wewenang Penyidik Pajak

Informasi Pajak

Wewenang Penyidik Pajak
PP NO 94 2010

Informasi Pajak

Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

Informasi Pajak

Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Tarif Pajak Indonesia

Informasi Pajak

Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi

Informasi Pajak

Cara Menyusun Laporan Keuangan dengan Mudah
RUU Harmonisasi Resmi disahkan

Informasi Pajak

RUU Harmonisasi Resmi disahkan
Piutang Usaha

Informasi Pajak

Pengertian dan Pencatatan Piutang Usaha Dalam Akuntansi
%d blogger menyukai ini: