Home / Informasi Pajak

Selasa, 7 November 2023 - 09:55 WIB

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan 1770

Pertama, ada formulir SPT Tahunan 1770. Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan WP OP yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut pekerja lepas. Misalnya pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lain sebagainya.

Selain itu, formulir ini digunakan oleh WP OP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu.

Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Subjek Pajak Orang Pribadi & Persyaratnya

WP OP yang sudah tidak mendapatkan penghasilan juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini dengan catatan menyertakan surat pernyataan di atas materai serta mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.

 

Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Kedua, formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh WP OP dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000.

Tak hanya itu, pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja (sedikitnya dua) juga dapat melaporkan pajak dengan formulir 1770.

Ada dua lampiran yang menyertai formulir 1770. Lampiran tersebut harus WP isi dengan informasi seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

Baca Juga :  Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perpajakan

 

Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Terakhir, formulir SPT Tahunan 1770 SS. Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.000 setiap tahunnya.

Formulir ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.

Penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank juga termasuk dalam penggunaan formulir 1770 SS. Proses pengisiannya juga terbilang sederhana.

Sebab hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pekerja swasta, dan formulir 1712 A2, yang ditujukan bagi pekerja sipil.

Share :

Baca Juga

Informasi Pajak

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan

Informasi Pajak

Bebas Pajak Dividen Sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
Barang & Jasa Tidak Kena PPN 10%

Informasi Pajak

Barang dan Jasa Tidak Kena PPN, Yuk Pelajari di sini.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Informasi Pajak

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja

Informasi Pajak

Sanksi Bunga Pajak Terbaru Pasal 113 UU Cipta Kerja
Program Akuntansi Tahun 2022

Informasi Pajak

Software Program Akuntansi Tahun 2022
PPh 23

Informasi Pajak

Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan
Cara Menghitung Pajak Sendiri

Informasi Pajak

Cara Menghitung Pajak Sendiri