Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang Fungsi SPT PPh dan SPT PPN yang perlu rekan-rekan ketahui didalam penyampaian SPT Masa mauapun SPT Tahunan.
Fungsi SPT PPh
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1)
Sarana pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan PPh terutang, meliputi :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain.
- Penghasilan yang merupakan objek dan bukan objek pajak.
- Pelaporan Harta dan kewajiban
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut.
Fungsi SPT PPN
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1)
Sarana pelaporan dan pertanggungjawaban perhitungan PPN atau PPnBM terutang yang meliputi antaralain sebagai berikut :
- Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, guna untuk mengetahui PPN terutang yang masih harus dibayar.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau melalui pihak lain.
- Pajak yang diptong atai dipungut dan disetorkan oleh Pemunggut PPN.
Jenis SPT dan Batas Waktu Penyampaian SPT
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) , batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu 20 hari setelah masa pajak berakir.
- SPT Masa PPh Pasal 15 batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu 20 hari setelah masa pajak berakir.
- SPT Masa PPh Pasal 21 batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu 20 hari setelah masa pajak berakir.
- SPT Masa PPh Pasal 23 batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu 20 hari setelah masa pajak berakir.
- SPT Masa PPh Pasal 22 batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu 20 hari setelah masa pajak berakir.
- SPT Masa PPN batas waktu penyampaian SPT Masa yaitu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakir.
- SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, batas waktu penampaian SPT Tahunan 3 bulan setelah masa tahun pajak berakhir.
- SPT Tahunan wajib pajak badan usaha, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 4 bulan setelah masa tahun pajak berakhir
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
- SPT tidak ditandatangani wajib pajak, atau ditandatangani kuasa tanpa surat kuasa khusus.
- SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen pendukung yang dijadikan persyaratan.
- SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun berakhirnya masa atau tahun, wan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
- SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Wajib Pajak Tidak Wajib Menyampaikan SPT
Pasal 3 Ayat (8), PMK No. 183/PMK.03/2007
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan netto dalam satu tahun pajak kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak wajib dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Ketentuan Umum Pengisian SPT
- Menggunakan Bahasa Indonesia
- Menggunakan Huruf Latin.
- Menggunakan Angka
- Bersatuan mata uang rupiah, kecuali menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dan bahasa lain seizin Menteri Keuangan.
Ketentuan Pengisian SPT
- SPT bersifat benar, yaiutu benar dalam perhitungan, penerapan ketentuaan peraturan perundangan, penulisan, dan sesui dengan keadaan sebenarnya.
- SPT bersifat lengkap, yairu memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan.
- SPT bersifat jelas, melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak dan unsur lain yang harus dilaporkan.
- SPT ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau kuasa khusus untuk wajib pajak badan.
Sekian penjelasan singkat tentang fungsi SPT PPh dan PPN semoga bermanfaat juga bisa menjadi tambahan ilmu rekan-rekan didalam perpajakan.
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung berlanggan melaui email yang telah penulis sediakan di branda website ini.
Rekan-rekan juga bisa tekan tombol like halaman facebook mantrie.com agar informasi terbaru tentang perpajakan dari penulis bisa muncul di branda facebook rekan-rekan.