Banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui istilah pajak dalam perpajakan, bahkan ada yang sampai ketakutan saat menerima surat panggilan dari kantor pajak. Karena sebagian dari kita masih banyak yang belum mengenal pajak, sehingga pajak itu sangat di takuti oleh beberapa masyrakat.
Mungkin juga, anda berpikir sama dengan sebagian orang, kalau pajak itu tidak luput dari sanksi dan denda berupa uang. Dimana setiap jenis dan usaha, orang pribadi ataupun berbentuk badan usaha yang menerima penghasilan akan di kenakan pajak oleh pemerintah.
Untuk menyikapi hal itu, ada baiknya kita mengetahui istilah-istilah dalam perpajakan. Sehinnga di kemudian hari jika mendapatkan salah satu surat panggilan dari kantor pajak, kita sudah memahami maksud dan tujuannya.
Silahkan pahami istilah-istilah Pajak di bawah ini :
- Istilah Pajak
Istilah yang penting untuk dipahami terlebih dulu adalah pajak, yaitu sebuah kontribusi wajib kepada negara yang dilakukan oleh warga negara. Pajak memiliki sifat memaksa dan setiap ketentuannya tercantum dalam Undang-undang, sehingga wajib pajak memiliki keharusan untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
- Wajib Pajak (WP)
Wajib pajak atau disingkat dengan istilah WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Dimana hal tersebut telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan perpajakan.
- Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang berkumpul dan merupakan kesatuan. Baik itu yang melakukan suatu kegiatan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Pengusaha
Ini merupakan orang pribadi atau badan yang mana melakukan kegiatan usaha dengan menghasilkan suatu barang, mengimpor dan mengekspor barang. Serta melakukan usaha perdagangan dan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Atau melakukan usaha jasa dan memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Istilah pengusaha ini merupakan seorang pengusaha yang melakukan suatu kegiatan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Dimana kategori seorang pengusaha kena pajak atau PKP tersebut telah diatur dalam Undang-undang perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ini adalah nomor yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas yang dimiliki Wajib Pajak untuk bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- Masa Pajak
Masa pajak merupakan suatu jangka waktu yang menjadi dasar bagi setiap Wajib Pajak untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan melaporkan pajaknya. Dimana itu dilaksanakan dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang perpajakan.
- Tahun Pajak
Ini adalah suatu jangka waktu satu tahun kalender dengan pengecualian jika menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak atau PKP merupakan suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak dan menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan. Kategori penghasilan kena pajak telah diatur dalam ketentuan perpajakan yang diberlakukan.
- Laba Fiskal (Taxable Profit) atau Rugi Pajak (Tax Loss)
Laba fiskal atau rugi pajak merupakan suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak selama satu periode yang dihitung berdasarkan pada peraturan perpajakan. Dimana hal tersebut menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan yang ditanggung wajib pajak bersangkutan. Untuk memudahkan penghitungannya, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya. Dimana mereka memiliki pengetahuan yang sangat baik terkait perpajakan.
Sekian beberapa istilah perpajakan yang perlu anda ketahui, semoga bisa menjadi sebuah informasi yang bermanfaat, untuk menghindari sanksi dan denda pajak baik dalam penyetoran ataupun pelaporan pajak bisa di baca di artikel ini : Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak.
Sebelum anda menutup artikel ini, ada baiknya mengetahui jenis-jenis pajak seperti apa, dan berapa besar tarif pajak yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Anda dapat baca informasi tersebut di link ini : Tarif Pajak Indonesia Sesuai Ketentuan yang Berlaku.
Agar tidak ketinggalan informasi Perpajakan bisa folow :
- Halaman Fb di link ini;
- https://www.facebook.com/Kabar-Terkini-106855787515652/
- Forum diskusi di link ini;
- https://www.facebook.com/groups/552266549351757/