Home / Peraturan Perpajakan

Jumat, 3 November 2023 - 11:41 WIB

Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Berdasarkan Perarturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 , Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
  2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
  3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Share :

Baca Juga

PASAL 28 UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 28 UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.10/2021

Peraturan Perpajakan

PASAL 17C UU KUP
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122/PMK.03/2019
Pajak Leasing

Peraturan Perpajakan

Pajak Leasing
Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Batasan Jual beli Rumah Bebas PPN

Peraturan Perpajakan

Pasal 11 UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 41A UU KUP