Home / Peraturan Perpajakan

Jumat, 3 November 2023 - 11:41 WIB

Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Berdasarkan Perarturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 , Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
  2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
  3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Share :

Baca Juga

PP 30 Tahun 2020

Peraturan Perpajakan

PP Nomor 30 Tahun 2020
NOMOR 60/PMK.03/2022

Peraturan Perpajakan

NOMOR 60/PMK.03/2022
PASAL 38 UU KUP NO 28 TAHUN 2007

Peraturan Perpajakan

Pasal 38 UU KUP
Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing PP No. 49 Tahun 2022

Forum Diskusi Pajak

Kebijakan PPN atas Jasa Outsourcing
Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2009
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2021
PASAL 14 UU KUP

Peraturan Perpajakan

PASAL 14 UU KUP , Sanksi PKP Tidak Terbitkan Faktur

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 Ayat 1 UU PPH