Home / Peraturan Perpajakan

Jumat, 3 November 2023 - 11:41 WIB

Jasa Angkutan Umum Tidak dikenai PPN

Berdasarkan Perarturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 , Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang tidak di kenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
  2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
  3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Share :

Baca Juga

PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021
Penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU PPH , Penghasilan yang di kenakan Pajak Final

Peraturan Perpajakan

Pasal 4 Ayat 3 UU PPH
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 TAHUN 2021
PASAL 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 32A UU KUP

Peraturan Perpajakan

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Peraturan Perpajakan

Syarat Penghapusan NPWP
PMK NO 32_PMK.010_2019

Peraturan Perpajakan

PMK NOMOR 32/PMK. 010/2019
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021