Study Kasus : Jurnal Pajak Lebih Bayar
Hello rekan-rekan, selamat pagi menjelang siang, semoga rekan-rekan dalam keadaan sehat-sehat semua, khusunya terhindar dari malapetaka yang sedang menimpah dunia, yaitu Covid-19.
Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi, langkah-langkah dalam menjurnal transaksi atas kelebihan dan restitusi pajak.
Dimana penjelasan ini penulis tuangkan kedalam artikel yang berjudul study kasus “Jurnal Pajak Lebih Bayar”.
Agar tidak menunda banyak waktu, silahkan rekan-rekan pahami penjelasan di bawah ini.
Topik artikel ini, penulis angkat dari salah satu pertanyaan wajib pajak untuk beberapa waktu yang lalu. Pertanyaan wajib pajak tersebut dapat rekan-rekan lihat di bawah ini.
Pertanyaan Wajib Pajak
Mohon petunjuk.
Bagaimana perlakuan akuntansinnya,
Jika ada kelebihan pembayaran pajak yang terlapor di SPT Tahun 2019 Rp500.000.000
Sedangkan di tahun 2021, wajib pajak melakukan restitusi pajak atas kelebihan pembayaran tersebut.
Dari hasil restitusi pajak, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dari tim pemeriksa pajak.
Kelebihan pembayaran pajak yang bisa di klaim wajib pajak, hanya sebesar Rp300.000.000 sedangkan sisahnya di anggap pph terhutang , atas temuaan hasil pemeriksaan.
Pertanyaan saya,
- Bagaimana cara menjurnal transaki tahun 2019 atas lebih bayar pembayaran pajak?
- Bagaimana cara menjurnal transaski tahun 2021 dari hasil pemeriksaan pajak
Mencatat Jurnal Pajak Lebih Bayar
Dari pertanyaan di atas, penulis akan langsung menjelaskan cara Jurnal Pajak Lebih Bayar sebagai berikut :
- Untuk mencatat atau menjurnal transaksi tahun 2019, atas kelebihan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2019 sebesar Rp500.000.000
Jurnal untuk mencatat kelebihan pembayaran pajak dari setoran wajib pajak sendiri :
Uang Muka Pajak Rp500.000.000 (D)
Kas/Bank Rp.500.000.000 (K)
Jurnal untuk mencatat kelebihan pembayaran pajak atas pemotongan dari pahak lain, seperti PPh 23, PPh 22 , PPh 21 dan sebagainya
Uang Muka Pajak Rp500.000.000 (D)
Piutang Usaha Rp.500.000.000 (K)
- Untuk mencatat jurnal atas hasil pemeriksaan pajak pada tahun 2021, kelebihan pembayaran pajak yang bisa di klaim wajib pajak, hanya sebesar Rp300.000.000 sedangkan sisahnya di anggap PPh terhutang .
Jurnal mencatat restitusi yang di setujui dari hasil pemeriksaan
Kas/Bank Rp300.000.000 (D)
Uang Muka Pajak Rp300.0000 (K)
Jurnal mencata dari hasil restitusi pajak yang tidak di setujui,
Biaya Pajak Rp200.000.000 (D)
Uang Muka Pajak Rp200.000.000 (K)
Sekian atas pembahasan untuk mencatat Jurnal Pajak Lebih Bayar, dari study kasus di atas.Semoga bermanfaat.
Apabila ada pertanyaan silahkan kirim melaui pesan email yang telah di sediakan di website ini.
jika waktu penulis tidak terlalu sibuk, insyaallah akan di jawab dengan cepat.
Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia
Agar tidak ketinggalan informasi Pajak dari penulis silahkan langsung download Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk