Home / Study Kasus Pajak

Jumat, 17 September 2021 - 21:32 WIB

Jurnal PPh 23 dalam Pembukuan

(Study Kasus : Jurnal PPh 23

Selamat malam rekan-rekan, kali ini penulis akan berbagi bagaimana mencatat dan membukukan atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Di dalam suatu perusahaan tidak pernah luput dari pencatatan dan pembukuan.

Pencatatan dan pembukuan merupakan langkah-langkah dalam menyusun suatu laporan keuangan, baik itu laporan keuangan orang pribadi, maupun badan usaha.

Jadi rekan-rekan harus memahami pencatatan dan pembukuan suatu transaksi dengan baik dan benar.

Agar tidak melakukan kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.

Sebelum penulis menjelaskan bagaimana mencatat dan membukukan transaksi jurnal PPh 23, silahkan rekan-rekan pahami dulu apa yang di maksud dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dari penjelasan di bawah ini.

Penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2%.

Adapun contoh perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 secara umum, dapat rekan-rekan baca dan pelajari di link ini : Contoh Perhitungan PPh Pasal 23. Dan cara pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dengan menggunakan e-bupot ada di link ini : Tata cara lapor PPh Pasal 23.

Bagi rekan-rekan yang merupakan bendaharawan instansi pemerintah, perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, rekan-rekan bisa baca dan pelajari di link ini : Cara Pemotongan PPh Pasal 23 sebagai Bendaharawan Pemerintahan.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah sebagai berikut :

  1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  3. Royalti
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  7. Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015
Baca Juga :  Soal Latihan PPh Pasal 21 Brevet A/B

Jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besar tarif pajaknya lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku tersebut.

Contoh Jurnal PPh 23

Agar lebih mudah rekan-rekan dalam mencatat dan membukukan transaksi jurnal PPh 23, penulis akan mengilustrasikan dalam contoh transaksi di bawah ini.

Contoh jurnal PPh 23, sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23

PT Mantrie.com, bergerak di bidang usaha pengembang, atau pembangunan perumahan yang bersubsidi dari pemerintah. Untuk melancarkan kegiatan usahanya,

Pada tanggal 1 januari 2021, PT Mantrie.com menyewa dua unit alat berat dari PT ABC secara kredit sebesar Rp137.000.000.

Jurnal untuk mencatat transaski tanggal 1 januari 2021

Jurnal PPh 23

Pada tanggal 28 januari 2021, PT Mantrie.com melunasi pembayaran pada PT.ABC sebesar Rp137.000.000 di potong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 2% (dua persen), dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

  1. Pembayaran di setor langsung ke rekening PT.ABC sebesar Rp134.260.000
  2. Pembayaran di setor ke kas negara atas potongan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.740.000

Karena PT.ABC merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa yang menyediakan sewa alat berat yang merupakan objek pajak PPh Pasal 23, PT Mantrie.com melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari total tagihan sebesar Rp2.740.000

Baca Juga :  Kuis PPh Pasal 21 Brevet Pajak A/B

Jurnal Pencatatan dan pembukuan transaksi tanggal 28 januari 2021

Jurnal pencatatan hutang biaya

Penjelasan Jurnal Transaksi tanggal 28 januari 2021.

Rekan-rekan dapat di lihat pencatatan dan pembukuan  jurnal 28 januari 2021 diatas. Kenapa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.740.000, tidak di lakukan penjurnalan di dalam pembukuan?.

Alasanya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.740.000, merupakan transaksi pembayaran hutang kepada PT.ABC, namun pembayaran tersebut di ganti dengan bukti potong pajak penghasilan pasal 23 yang setor dan di laporkan oleh PT Mantrie.com ke DJP.

Contoh jurnal PPh 23 di Potong Pengguna Jasa

Pada tanggal 1 januari 2021, PT.ABC menyewakan dua unit alat berat kepada PT Mantrie.com dengan harga Rp137.000.00 selama satu bulan, transaksi tersebut akan dibayar lunas pada tanggal 28 januari 2021.

Jurnal untuk mencatat transaksi tanggal 1 januari 2021

Jurnal Pendapatan

Pada tanggal 28 januari 2021, PT.ABC menerima pembayaran dari PT Mantrie.com atas pelunasan transaksi sewa dua unit alat berat, sebesar Rp137.000.000 di potong pajak penghasilan pasal 23 sebesar 2% (dua persen).

Dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

  1. Pembayaran di setor langsung ke rekening PT.ABC sebesar Rp134.260.000
  2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp2.740.000

Jurnal Pencatatan dan pembukuan tanggal 28 januari 2021

Jurnal PPh 23

Sekian penjelasan cara mencatat dan membukukan transaksi pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang di tuangkan penulis kedalam sebuah artikel yang berjudul atas Study Kasus “Jurnal PPh 23” .

Semoga bisa bermanfaat,

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari penulis silahkan langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

Contoh Perhitungan PPh Badan Tebaru

Study Kasus Pajak

Contoh PPh Badan Terbaru
• Soal Latihan Ketentuan Umum Perpajakan Brevet Pajak A/B • Soal Latihan Pajak Orang Pribadi Brevet Pajak A/B • Soal Latihan Pajak Penghasilan Brevet A/B • Soal Latihan Pengantar Pajak •

Study Kasus Pajak

Kuis PPh Pasal 21 Brevet Pajak A/B
Wajib Pajak Tidak Melaporkan Asset

Study Kasus Pajak

Wajib Pajak Tidak Melaporkan Asset
Pajak Usaha Oang Pribadi

Study Kasus Pajak

Pajak Usaha Oang Pribadi
Sanksi Administratif Banding SKPKB

Study Kasus Pajak

Sanksi Administratif Banding SKPKB yang Ditolak
Pajak Keuntungan penjualan asset

Study Kasus Pajak

Pajak Keuntungan penjualan aset
Study Kasus Pajak 2"Pemotongan Pekerjaan Konstruksi"

Study Kasus Pajak

Pemotongan Pekerjaan Konstruksi
Kuis Latihan Ketentuan Umum Perpajakan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Ketentuan Umum Perpajakan