Home / Study Kasus Pajak

Rabu, 22 September 2021 - 22:50 WIB

Kecurangan dalam Perpajakan

Study Kasus Pajak : Kecurangan dalam Perpajakan

Dalam kasus ini, penulis akan berbagi sedikit kisah wajib pajak yang di kenakan PPh Terhutang oleh fiskus pajak karena terindikasi adanya kecurangan dalam perpajakan.

Silahkan rekan-rekan baca dengan teliti ya, karena cerita ini sangat bermanfaat untuk rekan-rekan di era serba terbuka sekarang ini.

Maksud dari era terbuka, sebenarnya boleh dikatakan banyaknya data dan dokumen wajib pajak yang bisa di akses oleh dirjen pajak.

Di awal tahun 2021 rekening tabungan wajib pajak telah secara bertahap bisa di akses dirjen pajak, bukan hanya itu, sertipikat kepemilikan tanah, bukti kepemilikaan kendaraan bermotor (BPKB), serta akte pendirian usahapun sekarang sudah terkoneksi dengan database perpajakan.

Maka dari itu, ruang lingkup bagi wajib pajak untuk melakuan trik kecurangan dalam perpajakan akan semakin sulit.

Di tahun 2021 ini, banyak wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dari kantor pelayanan pajak (KPP), di karenakan adanya dokumen-dokumen bukti kepemilikan harta wajib pajak yang di temukan fiskus pajak belum terlapor di SPT tahunan.

Sehingga masih banyak wajib pajak yang terindikasi melakukan kecurangan dalam perpajakan, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Seperti halnya dalam kesempatan ini, penulis menerbitkan sebuah artikel yang berjudul study kasus pajak “Kecurangan dalam Perpajakan”.

Dimana judul artikel ini, penulis angkat dari kasus salah satu wajib pajak yang terindikasi melakukan kecurangan dalam perpajakan.

Contoh Kasus kecurangan dalam perpajakan

Untuk lebih simplenya penulis akan mengilustrasikan wajib pajak yang terindikasi melakukan kecurangan dalam perpajakan dengan contoh di bawah ini:

Tn A merupakan wajib pajak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak (K/2).

Pada Tahun 2018 Tn A menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan ke dirjen pajak dengan data sebagai berikut;

  1. Penghasilan Neto wajib pajak tahun 2018 sebesar Rp250.000.000
  2. Penambahan harta yang di laporkan berupa Tabungan sebesar Rp50.000.000, tanah dan bangunan sebesar Rp150.000.000

Dari data tersebut setelah di lakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang harus di bayar Tn A adalah sebesar Rp22.375.000

Adapun perhitungan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) terhutang wajib pajak tersebut dapat rekan-rekan lihat di bawah ini.

PTKP PPh Pasal 21

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan  No. 101/PMK.010/2016, Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jika penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap tanggungan satu tahun pajak paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga :  Study Kasus Pajak 01: Penghasilan tidak di lapor Pajak
KODEPTKPKETERANGAN
TK/0    54.000.000TIDAK KAWIN, ANAK 0
TK/1    58.500.000TIDAK KAWIN, ANAK 1
TK/2    63.000.000TIDAK KAWIN, ANAK 2
TK/3    67.500.000TIDAK KAWIN, ANAK 3
K/0    58.500.000KAWIN, ANAK 0
K/1    63.000.000KAWIN, ANAK 1
K/2    67.500.000KAWIN, ANAK 2
K/3    72.000.000KAWIN, ANAK 3

 

Pebghasilan Kena Pajak (PKP)

Rumus : Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = PKP

Rp250.000.000 – Rp67.500.000 = Rp182.500.000

Tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21Besaran Tarif PPh 21
PKP Rp.0 s.d Rp50.000.0005%
PKP diatas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.00015%
PKP diatas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.00025%
PKP diatas Rp500.000.00030%
PPh Pasal 21 Terhutang

Rumus : PKP x Pasal 17 ayat 1

Rp50.000.000 x 5,0% = Rp2.500.000

Rp132.500.000 x 15% = Rp19.875.000

Rp2.500.000 + Rp19.875.000 = Rp22.375.000

Dari dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tersebut Tn A melaporkan SPT tahunan dengan status kurang bayar sebesar Rp22.375.000.

Sebenarnya dalam tahun 2018 Tn A memperoleh penghasilan yang bersifat fee atau komisi dari salah satu perusahaan sebesar Rp750.000.000,

Dalam penghasilan tersebut Tn A, telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja. agar penghasilan fee tersebut tidak harus di kenakan pajak penghasilan serta tidak perlu di laporkan di dalam perpajakan.

Karena perusahaan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari jasa atau pekerjaan yang di lakukan Tn A. Sehingga perusahaan tersebut mengikuti dan menyetujui negosiasi dari Tn A untuk tidak memotong dan melaporkan pajak penghasilan yang di terima oleh Tn A.

Dari penghasilan tersebut Tn A melakukan join usaha dengan beberapa pembisnis dalam bentuk saham.

Di mana Tn A menyetorkan saham atas kepemilikan dirinya sendiri yang telah di terbitkan di dalam Akte Notaris pendirian suatu badan usaha sebesar Rp500.000.000.

Dan sisa dari penghasilan fee tersebut sebesar Rp250.000.000, Tn A masukan kedalam satu rekening bank.

Pada Tahun 2021, Tn A mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari dirjen pajak untuk permintaan keterangan dan bukti pendukung atas SPT Tahun 2018 yang telah di laporkan.

Setelah fiskus pajak melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga :  Cara Mengecilkan Pajak Orang Pribadi

Terdapat beberapa temuan dari hasil pemeriksaan, antara lain :

  1. Ada penambahan harta pada tahun pajak 2018 yang tidak di laporkan wajib pajak di dalam SPT Tahunan, berupa kepemilikan saham atas nama Tn A Sebesar Rp500.000.000
  2. Adanya temuan pemasukan ke rekening wajib pajak di tahun 2018 sebesar Rp250.000.000, yang tidak di laporkan Tn A di SPT Tahun Pajak 2018.
Perhitungan PPh Kurang Bayar

Dari data temuan fiskus pemeriksaan pajak tersebut, adanya kewajiban dan bunga pajak atas pajak penghasilan terhutang yang masih harus di bayar oleh Tn A, dengan rincian sebagai berikut;

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif yang di kenakan berdasarkan Pasal 17 ayat 1 secara progresif.
  2. Sanksi bunga atas PPh Pasal 21 Kurang bayar, sebesar 48% dari PPh Pasal 21 kurang bayar.

Rumus : Penghasil Neto SPT 2018 + Penghasilan Temuan Fiskus=PKP

PKP : Rp250.000.000 + Rp750.000.000 = Rp1.000.000.000

PPh Pasal 21 Terhutang

Rumus:Penghasilan NetoPTKP=PKP
PKP:Rp1.000.000.000Rp67.500.000=Rp932.500.000
Rumus:PKPXTarif 17 Ayat 1=PPh Terhutang
PPh Terhutang:Rp50.000.000x5,0%=Rp2.500.000
:Rp200.000.000x15,0%=Rp30.000.000
:Rp250.000.000x25,0%=Rp62.500.000
:Rp432.500.000x30,0%=Rp129.750.000
Jumlah PPh Pasal 21 Terhutang=Rp224.750.000
PPh Kurang Bayar:Rp224.750.000Rp22.375.000=Rp202.375.000
Sanksi Bunga:Rp202.375.000x48%=Rp97.140.000
Jumlah SKP:Rp202.375.000+Rp97.140.000=Rp299.515.000

Kesimpulan

  1. Dari kasus di atas, atas kecurangan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahun 2018, di kenakan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang kurang bayar sebesar Rp202.375.000, dan
  2. Sanksi bunga keeterlambatan pembayaran 2% perbulan atau maksimal di hitung sebanyak-banyaknya 24 bulan di kalikan dengan Pajak penghasilan kurang bayar sebesar Rp97.140.000

Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, seperti sanksi dan denda di dalam tindak pidana perpajakan, sebagai wajib pajak, patuhilah ketentuan-ketentuan di dalam perpajakan, supaya tidak di kenakan pajak yang berlipat ganda, atas kelalaian kita sendiri.

Semoga bermanfaat, dan apa bila ada pertanyaan , ide dan saran yang membangun silahkan tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga : Jenis dan Tarif Pajak yang berlaku di Indonesia

Agar tidak ketinggalan  informasi Pajak dari penulis silahkan langsung donwload Aplikasi pajak khusus untuk smartphone android di link ini : Belajar Pajak.Apk

Share :

Baca Juga

Pajak Usaha Oang Pribadi

Study Kasus Pajak

Pajak Usaha Oang Pribadi
SOAL LATIHAN PPH ORANG PRIBADI

Study Kasus Pajak

SOAL LATIHAN PPH ORANG PRIBADI
PPh Omset Kurang 4,8 Miliar

Study Kasus Pajak

PPh Omset Kurang 4,8 Miliar
Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan

Study Kasus Pajak

Soal Latihan Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan – BAB 1
Contoh Pencatatan Leasing di dalam transaksi pembelian aktiva tetap secara leasing atau sewa guna usaha menurut akuntansi dan perpajakan.

Study Kasus Pajak

Contoh Pencatatan Leasing
Contoh Sanksi Keberatan SKPKB

Study Kasus Pajak

Contoh Sanksi Keberatan SKPKB
Solusi Bebas Pajak Dividen

Study Kasus Pajak

Solusi Bebas Pajak Dividen
Jurnal PPh 23

Study Kasus Pajak

Jurnal PPh 23 dalam Pembukuan