Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:10 WIB

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Keputusan Menteri Keuangan
52/KMK.010/2022
Tanggal Peraturan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KMK.010/2022

TENTANG

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;
Mengingat:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1400);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK.
PERTAMA:Menetapkan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
KEDUA:Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut.
KETIGA:Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA mulai berlaku terhitung sejak berlakunya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
KELIMA:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.Menteri Sekretaris Negara;
5.Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6.Menteri Perindustrian
7.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
8.Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
9.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
10.Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
11.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
12.Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

 

Baca Juga :  Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Lampiran Peraturan

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 9 UU KUP, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Peraturan Perpajakan

 PMK NOMOR 66/PMK.03/2008

Peraturan Perpajakan

UU NOMOR 16 TAHUN 2000
NOMOR 9 TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022
PMK 83-03-2021

Peraturan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021

Peraturan Perpajakan

Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara

Peraturan Perpajakan

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang Batubara
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

Peraturan Perpajakan

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU