Keputusan Menteri Keuangan
52/KMK.010/2022
Tanggal Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KMK.010/2022 TENTANG KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak; | ||||||
Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1400); | ||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK. | ||||||
PERTAMA | : | Menetapkan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. | ||||||
KEDUA | : | Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut. | ||||||
KETIGA | : | Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||||
KEEMPAT | : | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA mulai berlaku terhitung sejak berlakunya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. | ||||||
KELIMA | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | ||||||||
1. | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; | |||||||
2. | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; | |||||||
3. | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; | |||||||
4. | Menteri Sekretaris Negara; | |||||||
5. | Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; | |||||||
6. | Menteri Perindustrian | |||||||
7. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral | |||||||
8. | Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; | |||||||
9. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | |||||||
10. | Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; | |||||||
11. | Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan | |||||||
12. | Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. | |||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2022 | ||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||||
Lampiran Peraturan