Home / Peraturan Perpajakan

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:10 WIB

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Keputusan Menteri Keuangan
52/KMK.010/2022
Tanggal Peraturan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/KMK.010/2022

TENTANG

KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak;
Mengingat:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1400);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK.
PERTAMA:Menetapkan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
KEDUA:Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut.
KETIGA:Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA mulai berlaku terhitung sejak berlakunya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
KELIMA:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
3.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.Menteri Sekretaris Negara;
5.Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
6.Menteri Perindustrian
7.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
8.Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
9.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
10.Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
11.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
12.Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

 

Baca Juga :  PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022
Lampiran Peraturan

Share :

Baca Juga

Peraturan Perpajakan

Pasal 15 UU KUP Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
PP NOMOR 83 TAHUN 2021, TENTANG PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Peraturan Perpajakan

PP NOMOR 83 TAHUN 2021
PP 46 Tahun 2013

Peraturan Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/Pj/2009
Kewajiban Perpajakan, Cara Pengisian eSPT Tahunan. Tarif Pajak Indonesia, PPh 23, PPh 22, PPh 21, PPh 4 ayat 2, PPh 26

Peraturan Perpajakan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 01/PJ.BT5/1985
NOMOR 9 TAHUN 2022

Peraturan Perpajakan

PERUBAHAN PPH JASA KONSTRUKSI TAHUN 2022
PPh 4 Ayat 2

Peraturan Perpajakan

PMK No. 103 Th 2021
PMK 215 TAHUN 2018

Peraturan Perpajakan

PMK NO 215/PMK.03/2018

Peraturan Perpajakan

Pasal 40 UU KUP , Sesuai Perubahan UU NO 7 Tahun 2021